Baca juga: Gaji ke-13 bagi 30.588 ASN dan PPPK Pemprov Sumsel Cair Pekan Pertama Juni 2026
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan setelah dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah. Pemkot menargetkan proses pembayaran dapat diselesaikan secepatnya.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima laporan terkait pengiriman dana tersebut.
"Insyaallah secepat-cepatnya. Jika memungkinkan dibayarkan hari ini, maka hari ini juga akan langsung dicairkan," ujar Ratu Dewa saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (2/6/2026).
Ratu Dewa menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan formula dan ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Proses simulasi perhitungannya ditangani oleh tim khusus yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bagian organisasi, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN tingkat pusat maupun daerah dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Besaran komponen yang diterima senilai satu kali penghasilan pada bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya potongan iuran.
Di sisi lain, Pemkot Palembang masih mengkaji kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga: Pemkab OKI Cairkan THR dan Gaji ke-13 Guru PAI Rp 6,9 Miliar, Realisasi Capai 100 Persen
Ratu Dewa menyebutkan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan sedang menunggu hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Palembang per 17 April 2026, total ASN di lingkungan Pemkot Palembang tercatat sebanyak 21.226 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 8.970 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12.256 pegawai P3K yang tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Melalui pencairan ini, Pemkot Palembang berharap dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Rinciannya