Sidang Perdana Korupsi KUR Bank BUMN di Pekanbaru, Empat Terdakwa Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
M Iqbal June 02, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Selasa (2/6/2026).

Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. 

Persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa diduga terlibat dalam penyaluran KUR Mikro yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara atau kerugian keuangan bank sekitar Rp1,9 miliar.

Ian Roni Hutagalung diketahui merupakan mantri bank yang menangani penyaluran kredit. 

Sementara Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara yang mencarikan debitur. Adapun Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman diduga turut menikmati aliran dana dari kredit yang disalurkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero mengatakan, surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Eko Wira Setiawan dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yofistian.

"Dalam persidangan hari ini telah dibacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa," kata Niky.

Lanjut dia, JPU mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Usai dakwaan dibacakan, tiga terdakwa yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani menyatakan menerima dakwaan tersebut sehingga perkara mereka akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sementara itu, Ian Roni Hutagalung memilih mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Tiga terdakwa menerima dakwaan dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sedangkan terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi," ujar Niky.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Ian Roni Hutagalung.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan nilai plafon masing-masing Rp100 juta.

Dalam penyidikan terungkap para penerima kredit diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak memperoleh pembiayaan.

Selain itu, proses verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan secara optimal. 

Pencairan kredit diduga hanya mengandalkan dokumen identitas para debitur tanpa pemeriksaan mendalam terhadap kelayakan usaha.

Perkara tersebut terungkap setelah audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. 

Hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.