Pelajar Korban Kecelakaan Depan BPJS Kesehatan Palembang, Truk Kontainer Melintas di Jam Terlarang
Refly Permana June 02, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Heriyanto menyayangkan masih adanya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan umum di luar trayeknya pada siang hari.

Kondisi itu dinilai menjadi penyebab kecelakaan truk kontainer di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya depan kantor BPJS Kesehatan Palembang, pada Selasa (2/6/2026).

Saat itu, seorang pelajar nyaris terlindas truk kontainer setelah terlebih dahulu jatuh dari motor.

Heriyanto menyebut kecelakaan terjadi karena sopir truk tidak mengikuti rute yang ditetapkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019.

 Aturan itu menyebutkan angkutan barang bertonase besar hanya diizinkan melintas di dalam Kota Palembang pada malam hari mulai pukul 21.00–06.00 WIB.

"Menurut informasi, kendaraan ini dari Boom Baru mau keluar. Seharusnya di Simpang Patal belok kanan menuju Jalan M.P. Mangkunegara, tapi lurus ke Basuki Rahmat sehingga salah jalur. Yang harusnya keluar ke Kebun Sayur via Jalan Noerdin Pandji, nyatanya malah melalui jalan kota," kata Heriyanto kepada Sripoku.com.

Baca juga: Kecelakaan di Depan Kantor BPJS Kesehatan Palembang, Pelajar Nyaris Terlindas Truk

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang, kendaraan bertonase besar yang keluar kota hanya diperbolehkan melintas pukul 09.00–15.00 WIB dan wajib melalui Jalan M.P. Mangkunegara menuju Kebun Sayur.

Sementara untuk kendaraan bertonase besar yang masuk Kota Palembang hanya diizinkan melintas pukul 21.00–06.00 WIB.

"Yang pasti sudah ada aturannya dan rambu-rambunya juga sudah jelas. Namun, kami tidak pungkiri masih saja ada sopir yang bandel. Seharusnya masuk malam dan jalurnya harus sesuai, tidak boleh melintas di jalan kota," ujarnya.

Dinas Perhubungan Palembang mengaku telah melakukan tindakan tegas.

Petugas telah melakukan penghalauan di sejumlah titik, seperti Kebun Sayur dan Macan Lindungan, untuk kendaraan yang masuk di luar jam operasional.

"Kalau kendaraan dari dalam kota mau keluar, kami tidak menghalau. Tapi tetap harus melalui jalur yang sudah ditetapkan. Kalau masuk sudah kami halau semua," tegas Heriyanto.

Ia menegaskan, pelanggaran rambu termasuk pelanggaran lalu lintas.

Jika berujung kecelakaan, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian karena sudah masuk ranah pidana.

Heriyanto mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan sopir truk bertonase besar untuk mematuhi aturan jam operasional dan jalur yang ditentukan agar tidak mengganggu masyarakat dan meminimalkan risiko kecelakaan.

"Kami imbau, kalau mau masuk Kota Palembang di atas jam 21.00–06.00 WIB. Kalau keluar dari jam 09.00–15.00 WIB, wajib di jalur yang sudah ditentukan dan sesuai rambu. Petugas di lapangan juga bertugas sesuai SOP," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.