Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengisian kuota haji di perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, yakni PT Maktour.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa empat staf PT Maktour pada Selasa (2/6), yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK sedianya memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada Selasa (2/6).

Namun demikian, dia mengatakan Fuad belum bisa memenuhi panggilan KPK karena mengaku masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.