Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku
Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial.
Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan hal tersebut pada pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
“Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” kata Anggoro di Batam, Selasa.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana.
“Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Anggoro juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Pada kesempatan yang sama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS.
Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.
RS kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji. “Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Debby.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Anggoro menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.





