WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), dinilai sebagai sebuah cuci tangan dan mengorbankan bawahan dalam kasus korupsi tersebut.
Hal itu dikatakan Iman Zanatul Haeri, seorang pendidik, sejarawan, aktivis pendidikan, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Melalui akun media sosial X miliknya, @zanatul_91, Selasa (2/6/2026), Iman mempertanyakan sejumlah poin dalam pembelaan Nadiem, khususnya terkait pernyataan bahwa keputusan memilih sistem operasi Chrome OS dikatakan Nadiem bukan merupakan keputusan menteri.
Baca juga: Jelang Sidang Pembelaan, Nadiem Makarim Kenakan Jaket Gojek Generasi Pertama
Menurut Iman, argumentasi tersebut bertentangan dengan berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Di saat terdesak, Nadiem cuci tangan bahwa keputusan memilih Chrome OS bukan keputusan menteri, tapi keputusan tim teknis," tulis Iman.
Ia menilai terdapat sejumlah keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan bahwa arah kebijakan penggunaan Chromebook tidak lahir semata dari tingkat teknis, melainkan melibatkan persetujuan hingga arahan pimpinan kementerian.
"Nadiem lupa, rekaman Zoom, kesaksian puluhan ASN kementerian yang sudah diperiksa dan beberapa dihadirkan jaksa di pengadilan, bersaksi bahwa keputusan memilih Chromebook adalah arahan dirinya," lanjutnya.
Soroti Kesaksian ASN dan Struktur Pengambilan Keputusan
Dalam pandangan Iman, proses pengambilan keputusan terkait proyek digitalisasi pendidikan saat pandemi Covid-19 tidak dapat dipisahkan dari struktur birokrasi yang berlaku di kementerian.
Iman menyebut keputusan strategis yang berdampak pada penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar umumnya melalui berbagai tingkatan pembahasan, mulai dari tim teknis hingga pimpinan tertinggi lembaga.
"Bertingkat dari tim teknis, tim SKM, dan Nadiem sendiri selaku menteri," ujar Iman.
Ia bahkan menilai pembelaan yang disampaikan mantan bos Gojek tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab diarahkan kepada bawahan.
"Nadiem tidak segan mengorbankan anak buahnya demi menyelamatkan diri," tulisnya.
Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Masih Dipantau Dokter
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik yang berkembang setelah Nadiem dalam pledoinya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan barang.
"Jadi, keputusan Juris Tan untuk kabur, adalah yang terbaik, mengingat Juris Tan, orang yang paling tahu siapa Nadiem. Namun pembelaan ini membuktikan hal lain yang lebih penting: pengakuan tidak langsung bahwa pengadaan sistem OS chromebook adalah sebuah korupsi," tegas Iman.
"Yang nadiem sendiri berusaha untuk mencuci tangannya. Dukung mendukung dalam kasus korupsi Chromebook tidak ada hubungannya dengan perbaikan sistem peradilan kita," kata dia.
Sebab semuanya hanyalah demi menyelamatkan Nadiem.
"Ini hanyalah demi menyelamatkan Nadiem. Pun demikian, kerugian negara dalam dakwaan korupsi Chromebook ketika pandemik covid-19, hanya angka-angka mati dihadapan para pembelanya yang luput melihat siapa yang paling dirugikan," kata Iman.
Pledoi Nadiem: Chrome OS Bukan Keputusan Menteri
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menyampaikan pembelaan yang sarat dengan refleksi pribadi selama menjalani proses hukum.
Ia mengaku mengalami tekanan mental yang berat selama menghadapi perkara tersebut dan menyebut ketidakpastian hukum sebagai ujian terbesar dalam hidupnya.
Namun bagian yang paling menjadi sorotan adalah ketika Nadiem menegaskan bahwa keputusan penggunaan Chrome OS bukanlah keputusan menteri.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri," kata Nadiem dalam pledoinya.
Menurutnya, kewenangan teknis terkait pemilihan sistem operasi berada pada tim teknis yang menangani proyek digitalisasi pendidikan.
Nadiem juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan langsung dengan pengadaan laptop Chromebook.
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian," ujarnya.
Ia mengakui mendukung rekomendasi tim teknis karena dianggap mampu menghemat anggaran negara secara signifikan, namun menegaskan bahwa keputusan operasional tetap berada pada level teknis.
Baca juga: Virdian Aurellio: "Kasus Nadiem Adalah Fitnah Jaksa Paling Menjijikkan Sepanjang Sejarah!"
Klaim Penghematan Rp3,9 Triliun
Nadiem secara blak-blakan membagikan penderitaan batin yang dialaminya selama menjalani proses hukum.
Bagi founder salah satu unicorn terbesar di Indonesia ini, kehilangan kebebasan fisik bukanlah siksaan terberat yang harus ia telan setiap hari.
"Bagi yang belum mengalami penjara, penyiksaan terbesar bukanlah dirampasnya kebebasan, tetapi ketidakpastian yang menghantui pikiran kita dari pagi sampai malam. Bagaimana keluarga saya? Apa yang akan terjadi besok? Apakah dunia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Penjara di dalam kepala kita jauh lebih menyakiti dari jeruji besi yang mengunci kita," tutur Nadiem.
Nadiem bersikeras bahwa hati nuraninya tetap bersih karena ia merasa tidak pernah mengorbankan integritasnya demi memperkaya diri.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya saat ini murni merupakan sebuah "kekeliruan investigasi" dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, ia mengeklaim tidak ada satu pun unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang berhasil dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
Inti dari pleidoi Nadiem berpusat pada argumen ekonomi dan administrasi negara.
Ia mengeklaim bahwa pilihan kementerian untuk mengadopsi Operating System (OS) Chrome yang gratis secara mutlak telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah jika dibandingkan dengan opsi sistem operasi Windows.
"Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," tegas Nadiem.
Ia pun melempar ironi, apakah bersalah jika seorang menteri memilih opsi yang jauh lebih murah bagi anggaran negara?
Lebih jauh, Nadiem melemparkan tanggung jawab operasional pengadaan tersebut kepada tim teknis di bawahnya.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan fisik laptop tersebut.
Hubungannya dengan proyek ini, klaim Nadiem, hanya sebatas menghadiri satu rapat virtual via Zoom pada 6 Mei 2020 untuk mendengarkan paparan rekomendasi.
Setelah itu, tim teknis mengubah kebijakan menjadi 100 persen Chrome OS tanpa sepengetahuannya.
Nadiem bahkan mempertanyakan mengapa dirinya yang dijadikan tersangka utama.
Padahal dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana "uang terima kasih" dari mitra vendor ke belasan pejabat pengadaan kementerian setelah proyek rampung.
"Di sinilah awal dari proses tukar badan demi prestasi, demi ilusi," seru Nadiem tajam..
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" kata Nadiem.
Mantan Mendikbudristek itu menilai terdapat ironi dalam perkara yang menjeratnya karena kebijakan yang menurutnya menghasilkan efisiensi justru dijadikan dasar tuntutan pidana.
Menunggu Putusan Pengadilan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat pandemi Covid-19.
Persidangan telah menghadirkan berbagai saksi fakta, ahli, serta dokumen yang menjadi bahan pembuktian dari jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.
Di satu sisi, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan dan menilai dakwaan terhadap dirinya tidak didukung unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, kritik dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis pendidikan, menunjukkan bahwa perdebatan mengenai tanggung jawab pengambilan keputusan masih menjadi isu sentral dalam perkara tersebut.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari kesaksian ASN, dokumen rapat internal, hingga argumentasi hukum yang disampaikan dalam pledoi maupun tuntutan jaksa, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan dalam kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.