Tentunya hal-hal teknis ini kami akan bicarakan secara intens, komunikasi intens kepada para pemangku kepentingan termasuk stakeholder maupun regulator

Jakarta (ANTARA) - Lion Group menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan serta memastikan layanan transportasi udara tetap dapat diakses masyarakat luas.

Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan perusahaan terus menjalin koordinasi dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

"Kami tetap terus berkoordinasi dengan para regulator (pemerintah) serta para stakeholder untuk merumuskan kebijakan-kebijakan tersebut bisa berkesinambungan dan bisa memberikan, tetap memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Danang ditemui di sela-sela Press Conference BookCabin Travel Fair di Jakarta, Selasa.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPW) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana melakukan pembahasan TBA tiket pesawat bersama Kementerian Perhubungan imbas geopolitik global.

Menurutnya, komunikasi yang dibangun bersama regulator dan pemangku kepentingan dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat mendukung keseimbangan antara kebutuhan industri penerbangan dan kepentingan pengguna jasa.

Ia menegaskan Lion Group menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah bersama para pemangku kepentingan sepanjang kebijakan tersebut mendukung kelangsungan bisnis penerbangan nasional dan ekosistem transportasi udara secara menyeluruh.

Selain memperhatikan keberlanjutan usaha, Lion Group juga menilai kebijakan terkait tarif penerbangan harus tetap mempertimbangkan aspek keterjangkauan sehingga masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi udara secara optimal.

Perusahaan berpandangan bahwa berbagai pembahasan mengenai tarif penerbangan, termasuk TBA dan komponen biaya lainnya, perlu dilakukan melalui dialog yang konstruktif bersama regulator serta pelaku industri terkait.

Danang menambahkan pembahasan teknis mengenai kebijakan tarif akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang mendukung industri sekaligus pelanggan penerbangan.

"Tentunya hal-hal teknis ini kami akan bicarakan secara intens, komunikasi intens kepada para pemangku kepentingan termasuk stakeholder maupun regulator," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia imbas konflik Timur Tengah.

"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5).

Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan mengenai berbagai opsi kebijakan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia saat ini.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan bersama maskapai dan pemangku kepentingan sebagai respons terhadap dampak geopolitik global terhadap biaya operasional penerbangan.

Dalam jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu memformulasikan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional maskapai penerbangan.

"Selanjutnya kita akan bicara mengenai TBA-nya (tiket pesawat) ya," kata Menhub ditemui seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5).