KPK Kebut Usut Perkara Lama yang Belum Rampung, Target Selesai di 2026
GH News June 03, 2026 05:11 AM
Jakarta -

KPK mengatakan tengah mengebut penyelesaian kasus lama yang belum rampung. Kasus-kasus yang belum rampung pengusutannya ini ditarget selesai tahun 2026.

"Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan lakukan proses percepatan penyelesaian perkara ini karena memang ini juga jadi atensi, untuk perkara-perkara carry over. Artinya yang perkara-perkara lama insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Beberapa kasus memiliki kendala terkait skala prioritas hingga adanya ketergantungan dengan pihak lain seperti ahli. Ketergantungan dengan pihak lain inilah yang di luar kuasa KPK.

"Nah itu yang kita di luar kewenangan kita akan menarget kapan selesai sehingga kemudian itu akan akan ada beberapa memakan waktu yang lama," sebutnya.

Taufik memastikan meski ada skala prioritas, bukan berarti ada pengusutan perkara yang dikesampingkan. Dirinya memastikan semua perkara akan diusut tuntas.

"Yakinlah bahwa tim penyidik juga akan memproses karena tadi mungkin ada perkara-perkara lain yang sedang menjadi prioritas, jadi itu tidak dilacikan sebetulnya tapi kemudian itu akan jadi prioritas berikutnya," sebutnya.

"Akan ada urutan-urutan untuk pekerjaannya," tambahnya.

Sepanjang tahun lalu atau 2025 sendiri KPK menangani 439 perkara dengan 118 tersangka terkait kasus dugaan korupsi.

Pada 2025, KPK telah memulihkan aset negara sebanyak Rp 1,53 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.