TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya untuk jenjang TK dan SD di Kota Semarang dijadwalkan bakal berlangsung, mulai Senin (8/6/2026) pekan depan.
Menjelang pelaksanaan SPMB tersebut, orang tua siswa memberikan sejumlah catatan terkait aturan penerimaan, terutama mengenai batas usia calon siswa dan cakupan wilayah zonasi.
Komite Sekolah SDN Pekunden, Putut Adi Haryanto mengatakan, keluhan tersebut banyak disampaikan oleh orang tua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke SD.
Menurutnya, tidak sedikit anak lulusan PAUD yang sudah siap mengikuti pembelajaran di SD, tetapi gagal diterima karena terkendala syarat usia.
"Sekarang kan banyak anak-anak yang dari PAUD itu sudah siap untuk masuk ke SD. Tahun kemarin itu kan ada yang nggak bisa masuk karena berkaitan dengan umur," kata Putut kepada Tribun Jateng, Selasa (2/6/2026).
"Kami itu kan juga kekurangan (murid) secara otomatis, jika batasan umur itu tidak sedikit fleksibel," lanjutnya.
Menurut dia, aturan usia yang lebih fleksibel berpotensi menjadi solusi bagi dua persoalan sekaligus, yakni memberi kesempatan kepada anak-anak yang sudah siap bersekolah dan mengurangi jumlah kursi kosong di sekolah.
Dia mencontohkan, tahun lalu terdapat calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah, tetapi tidak dapat diterima karena belum memenuhi ketentuan usia.
Padahal, sekolah masih memiliki kursi yang belum terisi.
"Jadi untuk mendapatkan murid lebih banyak, kursinya tidak ada yang kosong gitu. Biar anak-anak sekitar kampung terdekat yang masuk zona itu lebih dimudahkan. Tahun kemarin itu banyak yang terlempar," ujar Putut.
"Banyak yang di usia 6 tahun, di usia 7 tahun kurang ada itu. Tapi ya terlempar, tidak diterima," terangnya.
Kondisi tersebut, lanjut Putut, cukup disayangkan karena warga yang tinggal dekat sekolah justru tidak bisa mengakses sekolah yang berada di lingkungannya sendiri.
"Kasihan tetangga dekat (sekolah), tapi umurnya nggak nyampe, otomatis kalah dengan yang agak jauh," katanya.
Putut mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, sekolah tersebut beberapa kali tidak mampu memenuhi kuota siswa baru saat proses penerimaan berlangsung.
Pada penerimaan tahun lalu, kata dia, sekolah masih menyisakan empat kursi kosong setelah proses pendaftaran selesai.
Kekosongan tersebut baru terisi setelah ada perpindahan siswa dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Selain batas usia, Putut juga menilai, cakupan wilayah zonasi perlu diperluas.
Menurutnya, minat masyarakat untuk bersekolah di SDN Pekunden cukup tinggi, tetapi banyak calon siswa tidak bisa mendaftar karena berada di luar wilayah yang ditetapkan.
"Tahun ini harapannya saya itu pengin diperluas ya jaringannya. Jadi nggak cuma daerah-daerah kelurahan-kelurahan itu-itu aja. Diperluas lagilah," katanya.
Ia menambahkan, perluasan zonasi dapat menjadi alternatif jika ketentuan usia tetap dipertahankan.
Menurutnya, dengan wilayah yang lebih luas, sekolah memiliki peluang lebih besar mendapatkan calon siswa sesuai persyaratan yang berlaku.
SPMB Blora
Sementara itu, SPMB Kabupaten Blora tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD akan dimulai, pada Rabu (3/6/2026) hari ini.
Adapun pada jenjang SMP, pendaftaran SPMB baru akan dibuka, pada Rabu (10/6/2026) pekan depan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo mengatakan, terdapat empat jalur penerimaan yang digunakan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka pada 3-6 Juni, dilanjukan dengan pengumuman peringkat sementara pada tanggal yang sama.
Hasil seleksi diumumkan pada 9 Juni, sedangkan daftar ulang dijadwalkan, pada 10-12 Juni.
Sementara itu, pendaftaran SPMB jenjang SMP berlangsung pada 9-11 Juni, dengan pengumuman peringkat sementara pada waktu yang bersamaan.
Hasil seleksi SPMB SMP diumumkan, pada 13 Juni, dan calon siswa yang diterima wajib daftar ulang, pada 15-17 Juni.
Sunaryo menjelaskan, perubahan utama pada SPMB tahun ini terdapat pada jalur prestasi jenjang SMP.
Jika sebelumnya penilaian hanya mengandalkan nilai rapor dan sertifikat prestasi, kini nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi instrumen utama dalam penentuan skor.
"Komposisinya, 70 persen TKA dan 30 persen nilai rapor," kata Sunaryo saat ditemui Tribun Jateng di kantornya, Selasa (2/6).
Menurut Sunaryo, penggunaan TKA dimaksudkan untuk menghasilkan penilaian yang lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan nilai rapor.
Dia menambahkan, ketentuan penggunaan TKA hanya berlaku untuk penerimaan siswa SMP.
Sementara untuk jenjang SD, penilaian jalur prestasi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku karena calon peserta didik belum memiliki nilai TKA.
Selain itu, sertifikat prestasi tetap dapat digunakan untuk menambah skor pada jalur prestasi.
“Namun, tahun ini seluruh sertifikat wajib melalui proses kurasi terlebih dahulu oleh sekolah,” katanya. (Idayatul Rohmah/M Iqbal Shukri)