TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar, Bali.
Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.
Pansus mengendus adanya ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Hukum di BTID dan Singaraja, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan 2 Rekomendasi Resmi
Guna memastikan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi ekologis hutan mangrove tidak berkurang, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.
Selain masalah lahan pengganti, proyek pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di pesisir Tahura Ngurah Rai juga ikut disorot.
Aktivitas tersebut diduga kuat telah melanggar batas pemanfaatan ruang laut dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove.
Pemprov Bali pun diminta bersinergi dengan KKP serta KLHK untuk menindak tegas, menertibkan, hingga membongkar bangunan yang melanggar hukum guna memulihkan kawasan.
Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar pada aspek spiritualitas dan sosial kemasyarakatan di Serangan.
Mereka mendesak agar tujuh pura yang berada di area tersebut dikeluarkan dari dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID.
Pembebasan ini mencakup di antaranya Pelaba pura, area parkir dan zona pedagang dan akses jalan menuju tempat ibadah.
Ketujuh tempat suci tersebut adalah Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. Dewan menegaskan kawasan religius tidak boleh diprivatisasi demi investasi.
Lebih lanjut, pemerintah diminta menjamin kebebasan akses bagi warga lokal untuk kegiatan keagamaan, sosial, serta aktivitas nelayan tradisional, seperti jalur melaut dan tempat bersandarnya perahu.
Terkait konflik agraria yang melibatkan warga di dalam kawasan SHGB PT BTID, Pansus meminta pemerintah turun tangan guna menyelesaikan perselisihan secara transparan, adil, dan bersih dari tindakan intimidasi.
Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.
Di sisi lain, proses penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar harus segera diakselerasi.
Hal ini dinilai penting agar area publik tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan tidak menjelma menjadi kawasan eksklusif yang tertutup.
DPRD Bali memberikan peringatan keras bahwa seluruh catatan ini wajib ditindaklanjuti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang menabrak aturan, legislatif tidak segan-segan mengusulkan penghentian total hingga penutupan permanen aktivitas di kawasan Serangan.
Di akhir penyerahan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menggarisbawahi bahwa kesembilan rekomendasi ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan dewan demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, adat, serta hak-hak masyarakat Bali secara berkelanjutan. Investasi tetap dipersilakan berjalan, namun kepastian hukum dan kesejahteraan publik wajib menjadi prioritas utama.
Temukan Pelanggaran
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan dua rekomendasi final terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dan hukum kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif pada, Selasa 2 Juni 2026.
Dua rekomendasi yang diserahkan tersebut menyasar pelanggaran fatal yang dilakukan di kawasan PT BTID Serangan, Denpasar, serta kawasan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, mengungkapkan rekomendasi ini diterbitkan setelah seluruh anggota Pansus turun langsung melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik di Bali.
Dari sidak tersebut, Pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi resmi dengan fakta riil di lapangan yang menjurus pada pelanggaran hukum.
“Kita turun semua Pansus telah turun ke beberapa tempat. Kita melakukan peninjauan langsung, kita temukan beberapa hal yang bersifat ada pelanggaran hukum. Sehingga dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji dan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Setelah itu kita evaluasi dan pada hari ini (kemarin) hasil kerja Pansus, kita laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif,” ujar Dewa Rai.
Dewa Rai menjelaskan, fokus utama dari dua rekomendasi yang telah difinalisasi tersebut menyasar pelanggaran masif di kawasan Serangan oleh BTID, khususnya yang berdampak langsung pada kelestarian hutan Mangrove dan pembangunan proyek Marina.
Ia menyoroti ketidakpatuhan pengembang yang sempat membuka kembali operasional proyek secara sepihak, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup oleh otoritas daerah, hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan melakukan penyegelan.
“BTID rekomendasinya pelanggarannya sudah terlalu, kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita. Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan percuma. Itu, yang kita rekomendasi. Bahwa fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita, kita jadikan rekomendasi, begitu,” tegasnya.
“Mangrove, ya Marina, lucunya kan kita sudah setop, kita sudah tutup, tahu-tahunya pelanggaran dilakukan, buka lagi. Akhirnya apa? Dari apa, Kementerian Kelautan menutup, baru diam. Ada apa ini? Pelanggaran yang dilakukan BTID terus terang terlalu banyak. Satu terhadap Mangrove, kedua terhadap Marina, sudah jelas itu. Ketiga juga masih banyak, banyak simpang siur di sana. Bukan 3-4, mungkin even more, bahkan lebih itu. Banyak kami rekomendasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa Rai menjabarkan bahwa sejatinya terdapat total 9 temuan awal pelanggaran yang digodok oleh Pansus TRAP.
Namun, baru dua kasus BTID Serangan dan Gerokgak yang dokumen serta pembuktian hukumnya telah rampung secara final untuk direkomendasikan dalam sidang paripurna. Sementara 7 kasus sisa dari temuan awal masih terus diproses.
Kondisi ini semakin membengkak setelah tim Pansus kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Uluwatu dan menemukan 5 titik pelanggaran baru.
Dengan demikian, saat ini tercatat ada total 12 kasus pelanggaran hukum tata ruang baru yang masuk dalam daftar tunggu pengawasan ketat Pansus. (sar)
Tepis Isu Keretakan di DPRD Bali
DPRD Provinsi Bali secara resmi menyepakati untuk menerima dan meneruskan dua rekomendasi strategis dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kepada pihak eksekutif.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna intern yang digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus) dewan.
Dua poin utama rekomendasi tersebut menyoroti dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Denpasar, serta keberadaan bangunan ilegal di atas lahan negara di kawasan Bali Utara.
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, menjelaskan rapat paripurna intern yang berlangsung pada 2 Juni 2026 tersebut fokus pada pengesahan hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh tim pansus.
“Hari ini (kemarin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali atas agenda di Badan Musyawarah, ada rapat paripurna intern tanggal 2 Juni 2026. Yang isinya disepakati adalah rapat paripurna intern menerima rekomendasi Pansus TRAP, tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai,” kata dia.
“Yang kedua, bangunan yang berdiri, tertanam pada kawasan hutan, kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Jadi, ada dua rekomendasi yang diajukan,” ujar Dewa Jack saat memberikan keterangan pers usai rapat.
Dewa Jack menegaskan naskah rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh Gubernur Bali.
Menurutnya, ada beberapa poin krusial dalam kajian Pansus TRAP yang memerlukan koordinasi intensif lintas sektoral demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP, tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, baik juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Khusus untuk yang di kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, ini juga sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada Gubernur, yang mungkin nanti akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng dan Badan Pertanahan Negara di Kabupaten Buleleng. Itu dua hal yang yang kami bahas tadi,” bebernya.
Di sisi lain, jalannya rapat paripurna intern ini sempat diwarnai isu miring mengenai adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara Anggota DPRD sebelum draf rekomendasi tersebut diserahkan ke eksekutif.
Menanggapi isu tersebut, Dewa Jack menepis adanya konflik atau pertentangan yang bersifat merusak di internal lembaga legislatif.
Ia memandang perbedaan pendapat sebagai hal yang lumrah dalam iklim demokrasi modern, terutama karena keterbukaan arus informasi saat ini.
Perbedaan tersebut muncul karena beberapa anggota dewan yang tidak masuk dalam struktur keanggotaan Pansus TRAP menyerap narasi yang beredar di media sosial, bukan berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan seperti yang dilakukan oleh 15 anggota Pansus.
“Ya tentu kalau beda pendapat, karena keberadaan demokrasi kita ini, apalagi sekarang dengan teknologi begitu sangat maju, pendapatnya bukan soal pertentangan. Tapi pendapatnya, menurut saya, yang tergabung di Pansus ini cuma 15 orang, mewakili 4 Fraksi, mewakili 4 Komisi,” ujarnya.
“Nah, tentu ada pandangan yang berbeda yang disampaikan bagi pimpinan yang tadi ikut rapat sebelum rapat paripurna intern. Karena rekan kita kan tidak ikut turun, tapi mendengarkan atau membaca apa yang ada di media sosial, nah itu,” terangnya.
Untuk menjaga independensi dan objektivitas keputusan DPRD Bali, Dewa Jack memastikan DPRD Bali bersikap tegas untuk mengabaikan opini luar atau asumsi yang berkembang di ruang digital.
Hasil akhir yang disepakati oleh DPRD dalam paripurna intern tersebut murni mengadopsi naskah otentik yang dirumuskan oleh Pansus TRAP.
“Nah, sehingga dalam fakta rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Pansus, hal itu kita tidak adopsi. Nah, yang menjadi keputusan rapat intern tadi adalah apa yang menjadi rekomendasi Pansus TRAP saja. Tidak pendapat yang tidak tercantum dalam rekomendasi,” pungkasnya. (sar)