5 Hal Penting Penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan ASN Tahun 2026 yang Wajib Diketahui
Dedy Herdiana June 03, 2026 08:20 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Pengumuman untuk seluruh pensiunan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, kini PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji ke-13 tersebut mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Yang mana, Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ungkap Henra

Khusus untuk penyaluran gaji ke-13 ASN hari ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN TNI/Polri Cair Hari Ini Termasuk di Priangan, Tapi Ada Kelompok yang Tidak Dapat

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji yang Masuk Rekening

Poin Penting Penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah
  3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
  4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
  5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Baca juga: Cair Hari Ini Gaji ke-13 PPPK 2026, Segini Besaran Gaji yang Didapat Semua Golongan

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Hari Ini 2 Juni 2026

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 pensiunan akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra juga memastikan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi untuk mencairkan gaji ke-13.

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

 

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia Cair Hari Ini, Cek Besaran Gajinya

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

 

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.