Pelukan Terakhir di Ruang Radiologi, Balita Diduga Jadi Korban Malapraktik RSUD Prambanan
Hari Susmayanti June 03, 2026 07:03 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dugaan malapraktik mengemuka di Kabupaten Sleman. 

Seorang bayi berusia tiga tahun, bernama Naura Dwi Meydita, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan obat penenang (sedasi) untuk keperluan tindakan CT scan di RSUD Prambanan.

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 27 April 2026. 

Korban datang ke RSUD Prambanan pukul 08.00 pagi bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari (36), untuk memeriksakan kondisi dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil. 

Meski didiagnosis mikrosefali, sang ibu menegaskan anaknya dalam kondisi sangat sehat, aktif, dan ceria.

"Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan, saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah," ujar Anastacia, ditemui setelah memberikan keterangan ke penyidik Direktorat Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (2/6/2026). 

Tiga suntikan

Kedatangan Naura bersama Ibunya ke RSUD Prambanan itu merupakan kontrol lanjutan pemeriksaan sebelumnya pada Maret 2026 dengan keluhan lingkar kepala (LK) Naura 46 sentimeter dan dinilai berada di garis kurang untuk anak seumurannya. 

Anak itu dibawa ke RSUD Prambanan ini berdasarkan rujukan dari sebuah klinik dan kader posyandu tempat tinggal Naura.

Di RSUD Prambanan, pemeriksaan awal berada di Poli Anak, kemudian dokter merekomendasikan untuk dirujuk pada Poli Radiologi guna dilakukan CT Scan. 

Untuk melancarkan proses pemindaian, korban diberi suntikan obat penenang melalui cairan infus sebanyak tiga kali. 

Pada suntikan kedua, korban sempat rewel dan meminta pulang ingin bertemu sang kakak. 

Ibu korban berusaha menenangkan dengan cara digendong. 

Meski terus menangis, korban akhirnya tertidur di pelukan ibunya setelah suntikan ketiga. 

Jarak antara suntikan pertama dan kedua sekira 30 menit, sedangkan jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit. 

Anastacia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada anaknya setelah diberi obat penenang dan tertidur, karena saat itu ia keluar dari ruangan. 

Petaka terjadi setelah korban keluar dari ruang CT scan. 

Kondisi bocah malang tersebut langsung memburuk drastis hingga muntah dan tidak sadarkan diri. 

Upaya pertolongan medis dilakukan dengan melarikannya ke ruang ICU dan dipasang alat bantu pernafasan. 

"Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata dan sempat kejang beberapa kali," katanya. 

Setelah berjuang selama beberapa jam, nyawa Naura tak tertolong. 

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April pukul 02.20 WIB. 

Korban tercatat tidak pernah keluar dari rumah sakit sejak awal mendaftar.

Baca juga: Kronologi Dugaan Malpraktik Balita Meninggal di RSUD Prambanan, Hasil Audit dan Reaksi Bupati Sleman

Janggal

Kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum yang mendampingi keluarga korban, Purnomo Susanto, SH mengatakan, pihak keluarga merasakan kejanggalan mendalam atas peristiwa meninggalnya Naura. 

Hingga saat ini, pihak RSUD Prambanan belum memberikan konfirmasi atau penjelasan medis yang jelas kepada keluarga terkait penyebab kematian korban.

“Di surat keterangan kematian (korban) itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan," kata Purnomo. 

Tim hukum keluarga kini tengah melakukan pendalaman terkait prosedur penyuntikan sedasi hingga tiga kali tersebut. 

Kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum untuk mengungkap apakah ada pelanggaran SOP atau kelalaian medis di dalam ruang radiologi. 

Keluarga melaporkan ke Polda atas sangkaan pelanggaran Pasal 440 UU Kesehatan dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. 

Kuasa hukum lainnya, R. Anwar Ary mengatakan, aktivis PAUD di kampung Anastacia bahkan kaget mendengar anak Naura yang dikenal sehat normal dan bisa beraktivitas seperti anak biasanya, lari-lari tanpa ada keluhan apapun, tiba-tiba pada tanggal itu diperiksa dengan cara diberi obat penenang hingga tiga kali. 

Ia menduga ada pelanggaran SOP dalam peristiwa yang membuat Naura meninggal dunia. 

"Satu hal yang membuat kami menduga bahwa itu melanggar SOP atau kelalaian, yaitu tidakan dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak.Yang kedua, pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi. Walaupun itu sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi," ujar dia. 

Penyelidikan

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban. 

Perkara dengan nomor register LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 

Adapun satu di antara terlapor dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Prambanan. 

"Pastinya sudah ada (saksi yang dipanggil). Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Ihsan.

Dikonfirmasi secara terpisah, pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan audit internal dan siap memberikan penjelasan medis secara terbuka kepada pihak keluarga maupun publik.

Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila mengatakan peristiwa meninggalnya balita berusia 3 tahun 11 bulan tersebut terjadi pada 28 April 2026. 

Saat ini, pihaknya sedang merencanakan untuk memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga pasien maupun kuasa hukumnya.

"Kami sudah menyiapkan semuanya, kronologis, dan ringkasan medis. Nah itu nanti akan kami sampaikan, kami masih menunggu jadwal dari kuasa hukum keluarga," kata Ratih, Selasa.

Dokter

Ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Direktur RSUD Prambanan dan dokter spesialis. 

Ratih memastikan dokter yang bersangkutan saat ini masih aktif bertugas. 

Adapun berdasarkan hasil audit medis yang dilakukan oleh tim internal, tindakan yang diambil diklaim telah memenuhi standar operasional komite etik dan medik.

Kendati demikian, Ratih masih enggan membeberkan secara rinci penyebab pasti kematian korban, detail pemberian obat penenang (sedasi), maupun keterlibatan dokter anestesi dalam tindakan tersebut. 

Ia berjanji seluruh fakta medis akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto menyampaikan, saat ini proses komunikasi dengan pihak korban terus dilakukan. 

Proses komunikasi dijembatani melalui tim hukum yang ditunjuk keluarga. 

Langkah mediasi dan klarifikasi medis saat ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.

"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, ada permintaan penjelasan medis dari RSUD Prambanan dan dokter yang menangani. Kami sudah berkomunikasi, dan untuk jadwalnya sampai sekarang saya masih menunggu dari pihak tim hukum korban untuk mengalokasikan waktu," kata Hendra. (rif)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.