Zairin Zain Dituntut 6 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON Kaltim
Briandena Silvania Sestiani June 03, 2026 05:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/6/2026) sore.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sementara Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dituntut lebih berat, yakni enam tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU Indra Rivani menyatakan Agus Hari Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, AHK juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp219.450.000.

Baca juga: Nasib Zairin Zain Imbas Kasus Korupsi DBON Kaltim: Eks Pjs Wali Kota Samarinda Dituntut 6 Tahun Bui

Namun, JPU menyebut terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp219.450.000 melalui titipan uang tunai yang tersimpan dalam rekening Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Samarinda.

Karena itu, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima bulan," ujar JPU Indra Rivani saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, terdakwa Zairin Zain dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sama seperti AHK, Zairin dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Zairin adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti ditetapkan untuk dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.

Di antaranya satu eksemplar daftar penerima honor DBON periode Juni 2023 hingga Februari 2025, rekening koran Bank Kaltimtara atas nama DBON Kaltim periode Mei 2023 hingga Juli 2025, serta rekapitulasi kegiatan DBON Kaltim.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari Sri Wartini yang menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kaltim sekaligus Bendahara DBON.

“Menyatakan terdakwa Zairin Zain  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU.

Dalam kesempatan tersebut JPU juga menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor.

Namun, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu pekan kepada masing-masing tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Tanggapan Kuasa Hukum

Usai persidangan, tim kuasa hukum Agus Hari Kesuma menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, menegaskan kliennya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidiair. Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti.

"Menurut saya sangat tidak tepat. Seharusnya terdakwa Agus Hari Kesuma dilepaskan dari segala tuntutan. Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain itu tidak pernah ditemukan," ujarnya.

Hendrich menjelaskan, tindakan yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai Kadispora sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merupakan bentuk diskresi untuk memperbaiki administrasi dan prosedur pencairan dana DBON agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia menuturkan, saat Agus Hari Kesuma dilantik, alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar untuk DBON telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam proses pengusulan anggaran tersebut.

Diskresi yang dilakukan, lanjut Hendrich, muncul karena adanya ketidaksesuaian nomenklatur dalam DPA, dari yang semula hanya berbentuk tim koordinasi menjadi sebuah lembaga. Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola administrasi.

"Beliau menjalankan pemerintahan yang baik. Salah satu asasnya adalah kepastian hukum. Karena itu beliau harus memperbaiki administrasi terkait prosedur pencairan dana DBON tersebut," katanya.

Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp219 juta, Hendrich menyebut dana tersebut merupakan honor resmi yang diterima kliennya sebagai pengurus DBON.

Meski demikian, uang itu telah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.

"Uang itu adalah honor sebagai pengurus dan sudah dikembalikan. Nanti jika pembelaan kami diterima, tentu hal tersebut harus dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah mempelajari secara menyeluruh berkas tuntutan JPU untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Pembelaan akan difokuskan pada keterangan ahli dan bukti-bukti yang dinilai menunjukkan bahwa tindakan Agus Hari Kesuma merupakan kebijakan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

"Itu yang akan kami kupas dan selaraskan dengan fakta-fakta persidangan. Menurut kami, Agus Hari Kesuma tidak melakukan apa yang didakwakan JPU. Karena itu tuntutan tiga tahun enam bulan penjara sangat tidak tepat," pungkasnya. 

Tersangka Baru Masih Terbuka 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023. Meski perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.

Sejumlah nama pejabat yang memiliki keterkaitan dengan struktur DBON, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur hingga mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, turut menjadi sorotan dalam pengembangan perkara tersebut.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya masih mencermati secara saksama seluruh fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

"Kami masih mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Segala keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di depan hakim akan menjadi bahan evaluasi kami," ujar Toni kepada Tribun Kaltim, Selasa (2/6).

Menurutnya, Kejati Kaltim tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka baru. Pengembangan perkara akan sangat bergantung pada keterangan para saksi maupun terdakwa yang terungkap dalam proses pembuktian di persidangan.

Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya melalui proses hukum.

"Posisi kami saat ini adalah menunggu hasil sidang. Jika nanti ada fakta hukum yang kuat dan saling bersesuaian yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan akibat penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, terdapat dugaan praktik mark up serta kegiatan fiktif dalam pelaksanaan program.

Hingga saat ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Masyarakat Kalimantan Timur pun menantikan sejauh mana aliran dana tersebut mengalir serta siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab di balik perkara tersebut.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna menyelamatkan keuangan daerah dan menjaga integritas pengelolaan anggaran olahraga di Benua Etam.

Perkara ini berawal dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Berdasarkan penelusuran Kejati Kaltim, dana hibah senilai Rp100 miliar kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DBON Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk lembaga DBON pada 14 April 2023 melalui keputusan gubernur tersebut. Dalam struktur organisasi yang tercantum, Gubernur Kaltim bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana.

Meski DBON dibentuk untuk mempercepat pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kalimantan Timur, pengelolaan anggarannya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim itu diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan program DBON.

Sebagian dana disebut disalurkan kepada delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menjadi salah satu temuan yang kini didalami penyidik.

(TribunKaltim.co/Gre/Uws)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.