Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Mantan Ketua DPRD Mamuju Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Nurhadi Hasbi June 03, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi (AAH) dan mantan Bendahara DPRD Mamuju Sofyan (S) angkat bicara terkait penahanan kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Kuasa hukum tersangka, Abdul Wahab, menyatakan meski menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik yang menahan kliennya selama 20 hari ke depan, pihaknya akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

"Penahanan ini hak penyidik dari kepolisian. Namun ada juga hak-hak dari tersangka. Kami berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Wahab saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Mamuju Resmi Ditahan, Tersangka Korupsi Makan Minum Fiktif

Baca juga: Tersangka Korupsi Makan Minum, Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebut Berawal dari Masalah Administrasi BPK

Wahab menjelaskan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tahun 2022–2023 ini pada awalnya merupakan persoalan administratif.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia tidak menampik sebenarnya ada kesempatan bagi kliennya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 795 juta tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pengembalian belum sempat dilakukan.

"Perkara ini awalnya tindakan administratif. Karena sampai saat itu belum dikembalikan, sehingga dari tindakan administratif menimbulkan tindak pidana," ujarnya.

Minta Aspek Administrasi Didahulukan

Lebih lanjut, Wahab berpendapat dalam kasus ini terdapat dua aspek hukum yang berjalan beriringan, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Menurut pandangan hukumnya, merujuk pada regulasi terbaru, penyelesaian administratif seharusnya didahulukan.

Jika persoalan administrasi atau kerugian negara dapat diselesaikan, maka aspek pidananya bisa dipertimbangkan untuk dikesampingkan.

"Pemahaman hukum saya, ketika tindakan administratif bisa diselesaikan maka tindak pidananya bisa dihilangkan. Kalau kita lihat dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 613 ayat 3, ketika ada dua perbuatan yang terjadi, administrasi dan pidana, maka yang didahulukan administrasinya," tutur Wahab.

Keduanya terjerat kasus korupsi dengan modus operandi pengadaan makan dan minum fiktif yang mencatut sejumlah nama toko kelontong dan warung lokal di Mamuju. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.