TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung Tau Tau Festival di kawasan Tritan Point, Bandung, menuai sorotan luas dan memicu kemarahan para korban.
Peristiwa tersebut terjadi saat ribuan pengunjung memadati lokasi acara, namun sejumlah kendaraan justru raib dari area parkir yang seharusnya mendapat pengawasan.
Hingga kini, para korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait penggantian kerugian maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan sistem keamanan dan pengelolaan parkir selama festival berlangsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun turut angkat bicara menanggapi insiden yang merugikan pengunjung itu.
Baca juga: Nasib 7 Korban Motor Raib saat Parkir di Tritan Point Bandung: Ganti Rugi Mandek, Pengelola Bungkam
Dedi Mulyadi menegaskan panitia penyelenggara tidak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan para pengunjung.
Menurut Dedi Mulyadi, masyarakat datang ke acara resmi dengan harapan mendapatkan rasa aman, termasuk saat memarkir kendaraannya.
Karena itu, penyelenggara wajib memberikan perlindungan dan solusi bagi korban yang mengalami kerugian.
Pernyataan tegas Dedi Mulyadi tersebut kini menjadi perhatian publik di tengah tuntutan para korban yang masih menanti kejelasan nasib kendaraan mereka.
Kasus ini pun memunculkan desakan agar pengelolaan keamanan acara besar dievaluasi secara menyeluruh.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta penyelenggara Tau Tau Festival bertanggung jawab atas hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung seusai acara di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung, pada Sabtu dan Minggu 30-31 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung saat Tau Tau Festival yang kini menjadi sorotan publik.
Setiap penyelenggara kegiatan, kata Dedi, memiliki kewajiban mengantisipasi dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama acara berlangsung, termasuk menjamin keamanan kendaraan pengunjung yang berada di area parkir resmi.
"Setiap penyelenggara festival harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraannya. Untuk itu jangan bikin penyelenggaraan kalau tidak bisa memitigasi problem yang akan terjadi," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapat ganti rugi atas kendaraan yang hilang.
Menurut Firman, tujuh korban sebaiknya berkoordinasi dan mengajukan gugatan bersama ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung di Jalan Bojong Raya.
"Kalau bisa, tujuh korban ini berkomunikasi agar langkah hukumnya sama. Bisa menggugat ke BPSK untuk meminta ganti rugi. Selain itu ada alternatif lain, yaitu jalur pidana, perdata, atau administratif berupa pencabutan izin usaha penyelenggara event," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Dikatakan Firman, korban tetap perlu membuat laporan kehilangan ke kepolisian agar kendaraan yang hilang dapat ditelusuri. Namun, laporan kehilangan berbeda dengan laporan terhadap pihak penyelenggara yang dianggap tidak bertanggung jawab.
"Laporan kehilangan itu tugas polisi untuk mencari kendaraan yang hilang. Tapi kalau melaporkan panitia karena tidak bertanggung jawab, itu proses yang berbeda dan bisa diproses secara hukum," ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir selama acara berlangsung. Apakah pengelola parkir merupakan bagian dari panitia atau pihak ketiga yang ditunjuk penyelenggara.
Selain itu, Firman menilai pemerintah daerah juga dapat dimasukkan sebagai turut tergugat, dalam gugatan perdata apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan pengawasan maupun regulasi perparkiran.
"Perlu ditelusuri siapa pengelola parkirnya. Kemudian pemerintah daerah juga bisa dijadikan turut tergugat karena urusan perparkiran berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Firman menegaskan, para korban tidak boleh menganggap kehilangan kendaraan sebagai nasib semata. Sebab, terdapat aturan yang secara khusus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat tiga jenis sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
"Terdapat sanksi perdata berupa ganti rugi atau kompensasi, sanksi administratif berupa pencabutan izin, dan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara maksimal lima tahun," katanya.
"Kalau memang terbukti tidak bertanggung jawab, ketiga sanksi itu bisa dikenakan bersamaan. Bukan salah satu. Izin usaha bisa dicabut, korban berhak meminta ganti rugi, dan ada kemungkinan proses pidana," tambahnya.
Adapun bentuk ganti ruginya, yakni diberikan kendaraan senilai yang hilang.
"Kalau motornya hilang, ya diganti sesuai nilai motor yang hilang tersebut," katanya.
Firman juga menyoroti praktik klausula baku yang kerap ditemukan pada karcis parkir, seperti tulisan yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.
Menurut dia, klausula semacam itu bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat berimplikasi pidana.
"Tulisan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata Firman.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung, kata dia, telah memperkuat posisi konsumen dalam sengketa kehilangan kendaraan di area parkir.
Dalam putusan tersebut, pengelola parkir tetap diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen meskipun nilai tarif parkir yang dibayarkan hanya Rp5-20 ribu saja.
"Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah jelas. Pengelola parkir wajib memberikan kompensasi atas kendaraan yang hilang karena hubungan hukumnya bukan hanya sewa tempat, tetapi juga penitipan kendaraan," ucapnya.
Firman menambahkan, secara hukum perjanjian parkir tidak hanya mencakup penyewaan lahan, tapi kewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan konsumen.
"Ketika seseorang memarkirkan kendaraannya, ada unsur penitipan barang. Karena itu pengelola wajib menjaga kendaraan dari pencurian, kerusakan maupun risiko lainnya," katanya.
Najhan Muzakki (23) salah seorang korban yang motornya hilang mengaku kendaraan roda duanya itu hilang pada Sabtu (30/5/2026) di tempat parkir yang sudah disediakan penyelenggara saat acara Tau Tau Festival di Tritan Point, Kota Bandung.
Korban yang kehilangan sepeda motor cukup banyak dan ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dia menyebut kejadian pun terulang setiap tahunnya di Tritan Point.
"Kami semua datang ke sana sekitar pukul 17.00 WIB dan kami masuk ke area parkir yang sudah diarahkan panitia (parkir resmi). Dan ketika masuk kami disodorkan tiket parkir dan harus membayar di awal Rp 10 ribu," katanya saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Ketika masuk Tritan Point kemudian belok kanan masuk ke parkir yang sudah disediakan di titik rerumputan dan parkiran motor di sana.
"Awal-awal masih ada juru parkir yang berjaga. Hanya setelah kami keluar dari konser sudah tak ada (jukir). Konser selesai sekitar pukul 22.00 atau 22.30 WIB," katanya.
Najhan pun mengaku saat motornya ternyata sudah hilang, dia merasa panik sekaligus mencoba menelusuri area parkir dari ujung ke ujung dan hasilnya nihil motor tak ada.
"Sangat disayangkan tak ada jukir yang berjaga. Para pengendara motor utek-utekan mengeluarkan motornya sendiri. Ada beberapa helm yang hilang dan ada beberapa motor yang hilang juga. Akhirnya, kami minta petunjuk ke orang-orang yang bertugas menjaga helm karena ada stand penitipan helm yang dijaga karang taruna setempat. Kami tanyakan ini penanggung jawab parkir ke mana? Karena motor saya hilang, dan karang taruna tak tahu karena dia diamanahi untuk menjaga helm saja," katanya.
Kemudian, Najhan pun diarahkan untuk ke pos depan oleh karang taruna. Sesampainya di pos depan, ternyata ada belasan atau puluhan yang diamankan kepolisian.
"Yang diamankan itu ada yang tak dikunci stang dan ada yang kunci motor tertinggal di motor. Di antara belasan dan puluhan motor itu, motor saya dan enam motor lainnya tak ada," ujarnya.
Dia membenarkan bakal adanya audiensi dengan pihak-pihak terkait, seperti Tritan Point atau penyelenggara Tau Tau Festival.
"Hari kedua kemarin seluruh korban datang lagi ke Tritan Point dan ada dari Polsek Panyileukan. Kami pun meminta untuk ditengahi antara korban dan pengelola parkir. Pak Kapolsek pun katakan malam itu masih bertugas, maka dijadwalkan," katanya.
Najhan pun mengaku nonton konser di Tritan Point ini tahun lalu pernah. Dia mengaku sempat kehilangan helm untuk konser yang digelar di sana tahun lalu. Motor Najhan yang hilang ialah Honda Vario bernomor polisi D 3317 UDC.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(TribunJabar.id)