TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Siak terhadap maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kota Siak akhirnya membuahkan hasil.
Lima orang yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis Yamaha N-Max berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar di Kota Dumai.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa laporan kehilangan sepeda motor diterima pihak kepolisian.
“Tim melakukan penyelidikan secara mendalam dengan metode pembuntutan terhadap para pelaku, pengolahan data CCTV di sejumlah lokasi kejadian, hingga akhirnya keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi,” kata Raja Kosmos, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, kelima pelaku diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu kamar Hotel Max One, Kota Dumai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak bersama tim opsnal.
Dari hasil penyelidikan, empat pelaku berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), dan IP (18) diduga berperan sebagai eksekutor pencurian.
Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor Yamaha N-Max.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mematahkan stang kendaraan, kemudian mendorong atau men-step motor hasil curian ke lokasi aman sebelum mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan maupun diperjualbelikan.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial ARI (40) diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.
Ia sekaligus penyedia dokumen STNK palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, hingga Kota Dumai. Saat ini seluruh kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan penadah yang terlibat,” ujar Raja Kosmos.
Berdasarkan pendataan sementara, sindikat tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus Curanmor di Kabupaten Siak. Termasuk di kawasan Jalan Raja Kecik, Jalan Sutomo, Gang Mahang, hingga Kecamatan Kandis.
Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sedikitnya 13 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan satu lokasi di Kota Dumai.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga hasil kejahatan, tiga remote keyless, ECU dan modul kendaraan, uang tunai Rp14.647.000, sejumlah STNK, telepon genggam, perlengkapan yang digunakan saat beraksi, hingga satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,04 gram.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Untuk itu akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap keterkaitan antara aktivitas para pelaku dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang lebih luas. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)