Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Polres Bondowoso.
Diketahui, pelaku berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Upaya Peternak di Blitar Agar Tak Gulung Tikar Imbas Harga Telur Anjlok Jadi Rp21 Ribu
S telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali di wilayah Bondowoso dan Probolinggo.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, aksi pelaku di antaranya meliputi pencurian dengan kekerasan pada 2021, pencurian kayu pada April 2026, serta pencurian dengan pemberatan pada Juli 2022.
Sementara itu, di wilayah Probolinggo, tersangka terlibat kasus pembobolan konter telepon genggam pada Agustus 2021.
"Yang bersangkutan telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bondowoso sebanyak tiga kali," ujar Aryo saat konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
"Selain itu, ia juga menjadi DPO Polres Probolinggo dalam kasus pencurian dengan pemberatan," tambahnya.
Aryo menerangkan bahwa tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan surat pembelian emas.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku S pernah melakukan aksi sadis pada 17 Juni 2021, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di Kecamatan Cermee.
Pelaku mendatangi dan mendobrak pintu rumah korban.
Ia bahkan menyekap mulut korban menggunakan bantal serta mengikat tangan korban ke belakang.
"Pelaku kemudian memukuli kepala korban dengan menggunakan gagang pedang," katanya seperti dikutip dalam keterangan pers.
Setelah itu, pelaku menggasak sejumlah perhiasan dan ponsel hingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta.
Selain meringkus S, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Juli 2024.
Pelaku berinisial WI, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong saat ditinggal pemiliknya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan.
Kasus berikutnya adalah pencurian telepon genggam di rumah korban yang sedang kosong.
Polisi berhasil mengungkap perkara tersebut kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Tadi pagi dilaporkan, kemudian pada sore harinya berhasil kami ungkap," ungkap Aryo.
Tersangka dalam kasus ini adalah TI (48), seorang perempuan asal Kelurahan Badean.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan dua kotak ponsel.
Baca juga: Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sawah Orang Lain, Petani Madiun Ditemukan Tewas
Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh IB alias AB, warga Kabupaten Jember yang berdomisili di Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Kasus terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena ditinggal ke luar kota.
Dari aksi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya sepatu, telepon genggam, BPKB, dan STNK.
Selain kasus pencurian, Polres Bondowoso turut mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban saat kejadian sedang mengonsumsi minuman keras.
Perselisihan dipicu karena korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung orang tua pelaku.
"Pelaku tidak terima, kemudian melakukan penganiayaan menggunakan celurit pada bagian kepala, badan, dan kaki korban," ungkap Aryo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukum setempat.