Feri Amsari Kritik Klaim Biaya Kunjungan Prabowo Ditanggung Pribadi, Singgung Aturan Keuangan Negara
M Zulkodri June 03, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menanggung sendiri kelebihan biaya kunjungan luar negeri menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai klaim tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan negara dan batas antara kepentingan pribadi dengan perjalanan dinas kenegaraan.

Sebelumnya, Teddy menyampaikan bahwa seluruh biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang melebihi anggaran negara ditanggung menggunakan dana pribadi presiden.

“Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” kata Teddy dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (1/6/2026).

Selain itu, Teddy juga menegaskan jumlah rombongan Presiden dalam kunjungan luar negeri saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Menurut dia, rombongan Presiden Prabowo kini berkisar antara 50 hingga 60 orang, sementara pada periode sebelumnya bisa mencapai lebih dari 120 orang.

“Jumlah rombongan Presiden Prabowo itu sudah berkurang besar-besaran,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme pembiayaan perjalanan dinas kepala negara.

Dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (2/6/2026), Feri Amsari mempertanyakan logika penggunaan dana pribadi dalam kegiatan yang berstatus perjalanan dinas resmi.

“Ini perjalanan dinas atau perjalanan pribadi? Karena ada kriteria disebut sebagai perjalanan dinas karena jabatannya dan ada yang bicara perjalanan pribadi?” kata Feri.

Menurutnya, perjalanan dinas yang dilakukan dalam kapasitas sebagai presiden seharusnya sepenuhnya menggunakan mekanisme pembiayaan negara sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan dicampurkan dua uang ini, uang pribadi dan negara,” tegasnya.

Baca juga: Amnesty Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Lukai Keadilan

Singgung Aturan Keuangan Negara

ULTAH SESKAB TEDDY - Momen Presiden Prabowo memberikan kejutan Ulang Tahun ke-37 Seskab Teddy Indra Wijaya saat kunjungan kerja di Paris Prancis.
ULTAH SESKAB TEDDY - Momen Presiden Prabowo memberikan kejutan Ulang Tahun ke-37 Seskab Teddy Indra Wijaya saat kunjungan kerja di Paris Prancis. (Instagram Rizky Irmansyah/Agung Surahman)

Feri menjelaskan bahwa tata kelola perjalanan dinas pejabat negara telah diatur secara rinci melalui regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 yang kemudian mengalami perubahan melalui PMK Nomor 81.

Menurut dia, keberadaan aturan tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.

“Maka disebut tadi ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2015, diubah dengan PMK 81, yang kemudian harus detail baik-baik dipakai,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai penggunaan dana pribadi dalam perjalanan dinas berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait pertanggungjawaban anggaran.

Ia mengingatkan bahwa kejelasan sumber pembiayaan menjadi prinsip penting dalam pengelolaan keuangan negara.

“Sekarang kalau kita tanya, berapa banyak uang pribadi presiden yang dipakai, dalam konteks apa uang pribadi itu dipakai, bagaimana kemudian mempertanggungjawabkan relasi pribadi itu dengan bisnis yang disepakati di Prancis,” kata Feri.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan rincian penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi atau persepsi yang keliru.

Baca juga: Sosok Dadan Hindayana Usai Dicopot dari BGN, Ini Jejak Karier dan Keberadaannya

Soroti Frekuensi Kunjungan Luar Negeri

Selain menyinggung aspek pembiayaan, Feri juga mengkritisi frekuensi perjalanan luar negeri yang dilakukan Presiden Prabowo dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menilai setiap kunjungan luar negeri perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

“Pada saat ini rupiah sedang anjlok. Melakukan perjalanan dinas yang tidak selektif akan membebani anggaran dan biaya yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Feri berpendapat tidak semua agenda internasional harus dihadiri langsung oleh presiden.

Dalam banyak kasus, hasil pertemuan tingkat tinggi dapat ditindaklanjuti oleh diplomat maupun pejabat teknis yang berwenang.

Menurutnya, sistem diplomasi modern memungkinkan berbagai kesepakatan internasional tetap berjalan tanpa kehadiran langsung kepala negara dalam setiap kesempatan.

“Kalau sudah ada kesepakatan di awal, biasanya akan ditindaklanjuti oleh diplomat atau pejabat yang berkaitan dengan kepentingan bisnis,” katanya.

Minta Transparansi Agenda dan Hasil Kunjungan

Lebih lanjut, Feri menyoroti waktu pelaksanaan kunjungan luar negeri yang bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Adha serta kondisi nilai tukar rupiah yang tengah mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat.

Ia menilai situasi tersebut menjadi alasan penting untuk menjelaskan secara terbuka urgensi perjalanan tersebut kepada publik.

“Presiden berangkat dalam dua kondisi yang tidak tepat. Satu, tidak ada dalam sejarah, presiden yang berangkat ketika hari besar keagamaan. Kedua, presiden berangkat ketika harga rupiah anjlok terhadap dolar,” ujarnya.

Menurut Feri, sebagai kepala negara, presiden perlu memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga sebelum menjalankan agenda luar negeri yang bersifat strategis.

Ia pun meminta pemerintah membuka informasi secara lebih rinci terkait tujuan, hasil, serta manfaat konkret dari kunjungan tersebut.

“Kalau mau jujur-jujur, perjalanan ini transparan atau tidak, kepentingannya bagaimana, apa saja deal-deal-nya, seberapa lama presiden di sana, kenapa penting berangkat di Lebaran Haji atau tidak, harus diperhatikan situasi yang ada,” tutupnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.