LBH Makalam: Jangan Jadikan Warga Zona Merah Korban Kesalahan Negara
Heri Prihartono June 03, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terdampak kebijakan zona merah Pertamina di Kota Jambi.

Direktur LBH Makalam, Romiyanto SH MH, menilai masyarakat yang terdampak bukan pihak yang bersalah karena memperoleh tanah melalui proses yang sah dan memiliki dokumen resmi yang diterbitkan negara.

Menurutnya, masyarakat merupakan pembeli beritikad baik (good faith buyer) yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum kembali mencuatnya persoalan peta konsesi maupun klaim aset yang berkembang setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Masyarakat tidak bersalah. Mereka adalah pembeli beritikad baik yang memegang produk hukum resmi negara berupa SHM. Negara tidak boleh mengorbankan rakyat hanya karena adanya persoalan antar lembaga," kata Romiyanto, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan persoalan yang melibatkan sejumlah institusi negara, baik Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kementerian Keuangan, tidak boleh berdampak pada kerugian masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan kepada warga terdampak, LBH Makalam berencana membuka posko pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak kebijakan zona merah Pertamina di Kota Jambi.

Melalui posko tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan bantuan hukum secara gratis.

"Kami akan membuka posko pendampingan masyarakat korban zona merah Pertamina. Bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Romiyanto mengatakan pihaknya siap membantu warga menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

"Kami dapat melakukan class action di Pengadilan Negeri maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami siap membantu masyarakat menempuh langkah hukum terhadap kebijakan yang dianggap merugikan," katanya.

Ia menilai persoalan zona merah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh pihak menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau diurus dengan benar, kasus ini satu bulan bisa selesai. Yang penting ada kemauan dari semua pihak untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai hukum," ujarnya.

Saat ini, persoalan zona merah di Kota Jambi masih menjadi sorotan karena berdampak terhadap ribuan bidang tanah dan sertifikat milik warga yang mengalami pembatasan administrasi akibat status kawasan tersebut.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Kepala BPN Kota Jambi Pergi Terbirit-birit, Warga Demo Tuding Pemicu Polemik Zona Merah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.