SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bebas dari praktik pungutan liar (Pungli).
Komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Kepala Dindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh sekolah wajib menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Aries di Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Pengambilan Pin SPMB 2026 Lebih Tertib, Gubernur Khofifah Jamin Tak Lagi Ada Antre Sejak Subuh
Menurutnya, seluruh sistem yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB telah berbasis daring.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memastikan proses penerimaan murid berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan instruksi yang telah diterbitkan serta memegang teguh komitmen yang tertuang dalam pakta integritas yang telah diikrarkan sebelum pelaksanaan SPMB.
"Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," ujarnya.
Aries menilai sistem daring yang diterapkan saat ini memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru.
Dengan keterbukaan data dan mekanisme seleksi, potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Baca juga: SPMB SD Surabaya Dibuka 2 Juni, Siswa Usia 7 Tahun ke Atas Jadi Prioritas
Aries Agung Paewai, menambahkan upaya pencegahan pelanggaran dalam penerimaan murid baru bukan hal baru bagi Dindik Jatim.
Evaluasi dan pengawasan terus dilakukan setiap tahun, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.