TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usai Dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kini Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG, Rabu (3/6/2026).
Dadan tidak sendiri, dia ditahan bersama dua wakilnya yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penetapan tersangka ini, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan adanya bukti yang cukup.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Rabu sore.
"Setelah rangkaian pemeriksaan, saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala BGN, SS dan LP (Wakil BGN) sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelum konferensi pers, Eks Kepala BGN Dadan telah diperiksa oleh pihak Kejagung.
Potret terkini, Dadan keluar gedung Kejagung mengenakan rompi pink tahanan dengan tangan diborgol.
Pantauan Tribunnews pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.12 WIB, Dadan digiring ke mobil Kejagung.
Ia keluar dari gedung Kejagung Jakarta dikawal sejumlah petugas.
Beberapa saat kemudian, eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (3/6/2026).
Di tengah penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BGN ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penggeledehan di kembali mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa timnya memang sedang turun ke lapangan untuk mencari alat bukti.
"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry melalui pesan singkat pada Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan tersebut, diduga berkaitan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengusutan dugaan praktik jual beli SPPG tersebut, bermula ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang sumber, praktik jual beli titik SPPG ini disinyalir turut melibatkan beberapa oknum besar.
"Itu awalnya temuan-temuan pengadaanya, pintu masuknya itu. Setelah itu baru masuk jual beli titik (SPPG) yang dilakukan oleh oknum-oknum penggede," ucap sumber itu, Rabu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fransiskus Adhiyuda Prasetia)