Sudah P21, Tim Hukum Jokowi Desak Kejati Jakarta Tangkap dan Tahan Roy Suryo-dokter Tifa
Feryanto Hadi June 03, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Salah satu pengacara Jokowi, Ade Darmawan, meminta Kejati segera menahan dan membawa perkara itu ke pengadilan, termasuk terhadap Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan tersangka lainnya.

"Kami yang tergabung dari tim hukum Bapak Insinyur Joko Widodo hari ini melakukan desakan, ajakan, seruan, utamanya Kejaksaan Tinggi Jakarta tahan dan tangkap Roy Suryo dan Dr. Tifa serta tersangka lainnya," kata Ade, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ade, para tersangka masih terus mengulangi pernyataan yang menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial maupun media massa. 

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses peradilan yang akan berlangsung.

"Namun, bukan di ranah sebenarnya yaitu peradilan atau pengadilan, berusaha untuk mengamputasi hukum dengan cara-cara luar biasa yang sangat-sangat kami sayangkan dikarenakan ada yang mau mendengarkan," ucap dia.

Ade juga menegaskan bahwa perkara yang telah berstatus P21 tidak boleh ditunda atau dikesampingkan karena alasan apa pun. 

"Siapa yang akan menjamin persidangan sodara Roy Suryo dan Tifa bila tidak dilakukan penahanan akan berjalan sesuai dengan apa adanya. Perkara telah dinyatakan P21, karena ketegasan dari Polda Metro sudah dilakukan tidak ada lagi yang harus dipenuhi, status P21 harus segera dilanjutkan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan, bukan berhenti di tengah jalan," tuturnya.

Ia berharap jaksa penuntut umum segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan dan memastikan asas persamaan di hadapan hukum diterapkan kepada seluruh pihak.

"Tuntutan kita satu, segera melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang. Jaminan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan diutamakan kondusivitas terhadap peradilan. Ini harus menjadi jaminan bagi jaksa penuntut umum, sebagai wakil daripada para pelapor untuk menjaga kondusivitas dan menjamin terjadinya peradilan yang betul-betul aman terkendali," paparnya. 

"Sehingga ini yang membuat satu acuan bahwa kami melihat bahwa apa yang dilakukan para tersangka, ini sudah mengamputasi hukum dan saya yakin ini bisa saja akan mengganggu persidangan. Sehingga sangat patut jaksa menentukan sikap dengan tegas di sini ya, utamanya Aspidum ya, persamaan di hadapan hukum, equality before the law," sambung Ade. 

Penjelasan Polisi

Babak baru drama hukum yang menyeret deretan pesohor dan aktivis atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya mencapai titik krusial.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap atau berstatus P21.

Baca juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan

Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dengan rampungnya pemberkasan ini, kepolisian kini tinggal menghitung hari untuk menyerahkan tanggung jawab penuh atas barang bukti dan para tersangka ke tangan penuntut umum.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Dari Delapan Tersangka, Tiga Melunak Lewat Restorative Justice

Pusaran kasus ini sejatinya telah menggelinding sejak April 2025 ketika Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum tegas ke Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, bahasa, sosiologi, hingga ahli teknologi informasi (ITE), penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025.

Para tersangka awalnya dibagi ke dalam dua kelompok besar atau klaster.

Klaster pertama dihuni oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua diisi oleh pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan

Namun, dalam perjalanannya, dinamika kemanusiaan sempat mewarnai kasus yang sarat tensi politik ini.

Status tersangka bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar resmi dicabut oleh penyidik setelah ketiganya memilih menempuh jalur damai melalui restorative justice.

Ketiganya bahkan telah menghadap langsung Joko Widodo.

Kini, tersisa lima tersangka—termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa—yang harus bersiap menghadapi dakwaan jaksa di ruang sidang.

Perang Urat Syaraf Dokter Tifa: Kalkulasi Sidang 25 Tahun

Menjelang pelimpahan berkasnya ke kejaksaan, Dokter Tifa selaku salah satu motor penggerak dari kubu tersangka justru melempar gertakan tajam yang menghentak publik.

Lewat akun media sosial X pribadinya (@DokterTifa), aktivis sekaligus penulis ini sesumbar bahwa persidangan ini tidak akan berjalan singkat.

Sebaliknya, ia memprediksi sidang akan mencetak rekor sejarah sebagai yang terlama di Indonesia karena membutuhkan waktu hingga seperempat abad atau 25 tahun.

Dokter Tifa membeberkan hitung-hitungan matematisnya yang satir.

Mengacu pada data kepolisian yang mengumpulkan 130 saksi, 25 ahli, serta 709 dokumen barang bukti, tim hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Dokter Tifa (TPDT) bersama Roy Suryo (TROYA) siap melakukan "perang total" di persidangan.

"Jika Sidang Ijazah Palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua Saksi dan Ahli. Belum lagi kita mau kuliti juga 709 dokumen, cacah, cincang, goreng, chopper, blender habis-habisan sampai titik koma setiap lembar dokumen itu! Butuh berapa lama itu? 12 tahun!" cetus Dokter Tifa dengan gaya bahasa provokatifnya.

"Jadi total waktu yang dibutuhkan... akan butuh waktu tak kurang dari 25 tahun! Siapa paling siap? Siapa paling takut? AYO!" tantangnya.

Sikap Gentle Jokowi: Siap Bentangkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM

Naratif "gertak sambal" mengenai durasi sidang yang melelahkan tersebut nyatanya tidak membuat kubu Joko Widodo gentar sedikit pun.

Alih-alih menghindar, mantan orang nomor satu di Indonesia itu justru memilih meladeni tantangan tersebut dengan cara yang elegan dan telak.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa kliennya akan bersikap sangat kooperatif.

Jokowi dijadwalkan bakal hadir secara fisik di hadapan majelis hakim untuk meruntuhkan seluruh tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya secara personal.

Baca juga: Dokter Tifa Siap Perang di Persidangan Kasus Ijazah Jokowi, Janji Cecar 130 Saksi dan 27 Ahli

Tak main-main, Jokowi bahkan siap membawa seluruh dokumen orisinal riwayat pendidikannya guna mematahkan argumen berbelit-belit dari para tersangka.

"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," tegas Yakup Hasibuan dengan penuh keyakinan.

Kini, setelah ketukan palu P21 dari kejaksaan terdengar, publik tanah air akan segera disuguhkan pada salah satu tontonan hukum paling dinanti tahun ini.

Apakah persidangan ini akan benar-benar bertransformasi menjadi labirin sains hukum yang berbelit-belit selama belasan tahun seperti yang digemakan Dokter Tifa, atau justru akan menjadi sebuah antiklimaks yang runtuh dalam sekejap mata begitu lembaran ijazah asli sang mantan presiden dibentangkan secara sah di hadapan hukum?

Ruang sidang pengadilan yang akan segera menjawabnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.