TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (3/6/2026).
Persetujuan itu dilakukan setelah pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat Rabu (3/6) sore. Semua fraksi sepakat agar dokumen aturan tersebut dibawa ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU.
"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu.
"Setuju," sahut seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat panitia kerja (panja). Pemerintah juga sepakat proses pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI.
Baca juga: Apa Pentingnya Proof of Reserve dan UU P2SK Bagi Investor Kripto? Ini Kata Pengamat
"Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat 1 ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan undang-undang P2SK di sidang paripurna DPR RI," jelas Purbaya.
Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Perkuat Kedaulatan Pasar Kripto
Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan
#
Caption: RAPAT RUU P2SK - Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (3/6/2026).