Mobil Dinas Bekas Wakil Bupati Pangandaran Tunggak Pajak Lima Tahunan, Tagihan Capai Jutaan Rupiah
Muhamad Syarif Abdussalam June 03, 2026 10:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Fasilitas mobil operasional yang pernah melekat pada mantan Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, kini memicu polemik di tengah masyarakat akibat keterlambatan penyelesaian kewajiban administratif kendaraan bermotor.

Berdasarkan penelusuran pada portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mobil dinas berjenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi Z 2 V itu kedapatan belum memproses registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, yang masa aktifnya telah kedaluwarsa pada 22 Mei lalu.

Aset bergerak berwarna putih dengan spesifikasi Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T tersebut memuat akumulasi kewajiban finansial senilai Rp 2.657.600 guna pengesahan serta perpanjangan dokumen legalitasnya.

Secara terperinci, tanggungan tersebut memuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp1.300.000, denda PKB senilai Rp13.000, Opsen PKB pokok sejumlah Rp858.000, serta denda Opsen PKB sebesar Rp8.600. Selain itu, terdapat instrumen SWDKLLJ pokok Rp143.000, denda SWDKLLJ Rp35.000, PNBP STNK Rp200.000, hingga PNBP TNKB senilai Rp100.000.

Merespons temuan itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Andrew, membenarkan bahwa kendaraan dinas yang melekat pada unsur pimpinan daerah tersebut memang belum merampungkan prosedur pembaruan pajak lima tahunan.

"Iya, pajak lima tahunan," ujar Andrew melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Andrew mengklarifikasi bahwa kendala ini murni timbul dari kekhilafan internal di lingkungan Sekretariat Daerah, bukan karena ketiadaan alokasi dana dari pemerintah.

"Anak-anak lupa menginformasikan masa berlaku pajak kendaraan," katanya.

Situasi tersebut memicu gelombang kritik dari warga setempat. Musababnya, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah terhitung sangat masif menggelar razia kepatuhan di jalan raya sekaligus menuntut warga sipil untuk senantiasa disiplin menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Seorang penduduk lokal, Robi Anggara, menyampaikan keheranannya mendapati kenyataan bahwa mobil operasional milik petinggi pemerintahan justru kedapatan melanggar aturan administrasi jangka panjang.

"Operasi gabungan untuk tertib bayar pajak terus dilakukan. Harusnya pejabat menjadi contoh bagi masyarakat," kata Robi.

Merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, setiap unit kendaraan yang masa legalitas STNK-nya telah habis dilarang keras berlalu lintas di jalan umum sebelum pemiliknya mengurus pengesahan serta menuntaskan seluruh beban administratif kendaraan bermotor.

Alhasil, mencuatnya persoalan ini memicu mosi tidak percaya dari publik terkait kualitas manajemen dan monitoring aset dinas di internal pemerintah kabupaten, khususnya menyangkut aspek kepatuhan hukum yang selama ini dipaksakan secara ketat kepada warga biasa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.