TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pelaku penganiayaan di jaga 3 Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (31/5/2026) sore akhirnya tertangkap.
Ia berhasil ditangkap Resmob Polres Minut bekerjasama dengan Polsek Tumpaan.
Sebab tersangka melarikan diri ke rumahnya di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Baca juga: Awal Mula Penganiayaan Pakai Sajam di Minut Hingga Korban Meninggal, Dibeber Polisi
Tersangka diketahui bernama VT (23).
Merupakan terduga tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur menyampaikan alasan mengapa usai beraksi memilih kabur pakai pakai taksi online ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Perbuatan pelaku terjadi di jaga 3 Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (31/5/2026) sore.
Tepatnya di pos 3 tambang rakyat Tatelu, wilayah hukum Polsek Dimembe dan laporannya di Polres Minut.
Korban meninggal, Noferdi Sombonaung (40) warga Lindongan II Desa Dame Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro.
"Lari ke Minsel karena saya takut dia (korban) banyak saudara di Rondor," kata Vandem Tatontos (23) terduga tersangka saat diperiksa penyidik di ruang unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut), Rabu (3/6/2026).
Saat di periksa pelaku menggunakan rompi warga orange dengan tulisan nomor 01 di bagian depan dan tulisan tahanan Satreskrim Polres Minut.
Dalam pelariannya, pelaku berhasil di tangkap oleh gabungan personil Resmob Polres Minut dan Polsek Tumpaan.
Dimembe dan Polsek Tumpaan tidak sampai 1x24 jam tertangkap di Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kemudian pada Selasa (2/6) sudah berada di Rutan Mapolres Minut di jalan Worang By Pass.
Saat pelaku diperiksa, hadir memantau KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Mabuat SE dan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara Ipda Kalvin Situmorang.
KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Mabuat SE menambahkan korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Dan keduanya tidak bekerja di tambang rakyat.
"Mereka sebagai tukang membuat barang-barang untuk lokasi tambang disebuah gudang di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara," jelas KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Mabuat SE.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pria Erik Banti (48).
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 458 ayat (1) subsider pasal 466 ayat (3) KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau dapur, sudah di amankan di Mapolres Minut. (CRZ)