BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kali ini sidang masih dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah saksi telah di hadirkan, termasuk mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, Akhriani, Rabu (3/6/2026).
Saksi Akhriani diketahui pernah menjabat sebagai, Kepala Disporapar Balangan ada tahun 2022.
Berkaitan kasus ini, Akhriani dimintai keterangan oleh majelis hakim seputar pelaksanaan proyek pembangunan tahap kedua.
Awalnya, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim bisa dijawab dengan lancar oleh saksi Akhriani.
Baca juga: Update Kebakaran di Ponpes Nurul Iman Banjarbaru, Hanguskan Kamar Santri di Lantai Dua
Baca juga: Kronologi Balita Tenggelam di Kolam Permainan Air di Mabuun Tabalong, Polisi Lakukan Olah TKP
Sampai akhirnya saksi Akhriani secara terang-terangan, mendapat peringatan dari Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri.
Hal itu lantaran keterangan saksi Akhriani yang mengaku tidak memahami secara keseluruhan, soal teknis pengadaan proyek.
"Anda ini kepala dinas, jawaban tidak tahu atau tidak paham mengenai kegiatan di dinas anda sendiri tentu tidak dapat diterima. Anda duduk sebagai saksi di sini bukan berarti aman," ujar hakim anggota.
Usai menyampaikan sejumlah keterangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro, menyampaikan penundaan sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Pada sidang sebelumnya JPU Kejari Balangan, menghadirkan 10 orang saksi sekaligus, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal, di Kelurahan Batupiring, Kabupaten Balangan.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa yakni mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan, Umar Bawi dan seorang anggota DPRD Balangan periode 2019–2024, Rusdin.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota lainnya, menanyai para saksi untuk mendalami dan meneliti peran masing-masing dalam kasus ini.
Sebab belakangan diketahui, bahwa proses pengusulan proyek tersebut bersumber dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Pada kasus ini, Umar Bawi disinyalir tidak melakukan verifikasi status tanah dalam pelaksanaan proyek.
Sebab pembangunan lapangan futsal tersebut diketahui dilakukan di atas lahan milik pribadi terdakwa Rusdin, tanpa ada dokumen hibah atau pengalihan hak kepada pemerintah daerah.
Pada tahap awal di tahun 2021, proyek ini dianggarkan mendapat dana sebesar Rp 200 juta, dari nilai kontrak pekerjaan Rp 177,9 juta.
Selanjutnya di 2022 proyek diaanggarkan mendapat jumlah dana sama besar tahun sebelumnya, dan meningkat menjadi Rp 870 Juta di tahun 2023.
Mengenai perencanaan anggaran tersebut, tak satupun dari saksi bisa menjawab pertanyaan hakim soal pelaksanaan proyek tunggal atau tahun jamak (multi years).
"Tentu ini membingungkan. Kenapa awalnya anggaran Rp 200 juta, bisa tiba-tiba jadi Rp 870 juta," kata hakim anggota, Febby, Rabu (6/5/2026).
Pada sidang sebelumnya, penuntut umum mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi terdakwa dalam kasus ini.
Proposal kegiatan disebut dibuat seolah berasal dari aspirasi masyarakat, bahkan penandatanganan oleh lurah dilakukan di kediaman terdakwa.
Selain itu, penunjukan konsultan dan kontraktor juga diduga menabrak mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Audit menemukan kerugian negara mencapai Rp694 juta. Meski berdiri di atas lahan bermasalah, proyek ini tetap diguyur anggaran tambahan pada tahun 2022 dan 2023.
Atas tindakan tersebut, keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Penuntut umum menjerat keduanya dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)