TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya membantah terlibat jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Ironisnya, 24 jam setelah mengeluarkan bantahan tersebut, Sony dicopot dari jabatannya lalu ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Tak cuma Sony, Kejagung juga menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepada Tribunnews, Sony mengaku tengah mengusut kasus penipuan jual beli titik SPPG.
"Saya mengusut siapa yang bermain, saya berkoordinasi dengan polda, polres, Alhamdulillah di Jawa Barat sudah muncul 4 tersangka," kata Sony.
Sony lalu menjelaskan pada Senin (1/6/2026), kantornya didatangi sejumlah korban penipuan jual beli titik SPPG tersebut.
Modusnya, menurut Sony, para pelaku itu menawarkan kepada para korban untuk membuat SPPG.
Beberapa pelaku di antaranya bahkan dikatakan Sony mengutip namanya.
Para korban lalu diminta untuk mentranfer sejumlah uang.
Kala itu Sony meminta para korban penipuan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
"Bahkan kemarin ada satu Yayasan, korbannya datang ke ruangan saya ternyata korbannya itu ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, dan Lampung," ucap Sony.
"Waduh, saya bilang laporkan, ini yang merusak," imbuhnya.
Kemudian terkait namanya yang ikut terseret, Sony berani bersumpah atas nama Tuhan dan Kitab Suci Al Quran dirinya tak terlibat dengan penipuan tersebut.
"Kalau perkara nama saya digunakan oleh mereka ya saya kembalikan kepada Allah, tidak apa-apa," kata Sony.
"Lillahi Ta'ala, saya berani berbicara seperti ini Demi Allah saya tidak pernah menjual titik SPPG,"
"Saya pernah bilang coba ambil Al Quran 30 taruh di kepala saya, saya berani bersumpah," imbuhnya.
Kejaksaan Agung menduga Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengkondisikan penunjukan yayasan mitra SPPG agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut.
“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Cara Dadan menunjuk mitra SPPG adalah melalui pengkondisian di portal mitra BGN.
Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.
Selain modus menentukan yayasan yang kemudian mendapatkan insentif miliaran, ketiga orang tersangka juga menjalankan modus mengintervensi pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan itu meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief.
Pengadaan yang mereka mark up adalah:
1. Pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
3. Pengadaan tablet elektronik 31 ribu unit
4. Pengadaan televisi Rp 75 miliar 5.400 unit