Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar meninjau ulang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan demi menjaga kedaulatan bangsa.
Dia menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial, di mana terdapat potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.
“Ini perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional. Dikatakan bahwa amandemen IHR ibarat "ujung meriam" yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan.
Menurutnya, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.
Sebagai contoh, Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.
Ketentuan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.
“Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ucapnya.
Ia juga mengaitkan kekhawatirannya dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan.
Dirinya berpendapat ketiga hal itu apabila berdiri sendiri mungkin tidak terlihat berbahaya. Namun jika digabungkan, terdapat potensi risiko terhadap kedaulatan negara.
Untuk itu, sambung dia, hal tersebut menjadi kekhawatiran sehingga perlu dicermati secara mendalam.
Dharma pun meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara itu.
Dia menegaskan permohonannya dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh nurani hakim dalam menerapkannya.
Dia mengingatkan kewenangan lembaga peradilan akan kehilangan makna apabila tidak disertai kepercayaan publik.
Dengan demikian, dirinya berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat karena dinilai menyangkut masa depan bangsa.
Ia pun berharap putusan MK tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara.
“Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara yang kita cintai,” tutur dia.





