TRIBUNSTYLE.COM - Dunia politik dan birokrasi tanah air diguncang kabar mengejutkan. Hanya dalam hitungan jam, nasib tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) berubah drastis dari pejabat terhormat menjadi tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi mengenakan rompi pink khas Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sore. Ironisnya, penahanan ini terjadi tepat sehari setelah ketiganya didepak oleh Presiden Prabowo Subianto dari kursi kepemimpinan.
Ketiganya kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan skandal korupsi dalam tata kelola program megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Kasus ini membongkar bagaimana program sosial kemasyarakatan justru dijadikan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Kejagung mengendus adanya kongkalikong yang rapi dalam penunjukan pelaksana program di lapangan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga kuat sengaja mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum. Tujuannya agar yayasan-yayasan tertentu yang sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat bisa lolos dan membuka Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Usut punya usut, yayasan-yayasan yang dipaksakan masuk tersebut ternyata terafiliasi dan bahkan dimiliki oleh ketiga tersangka. Lewat skema ini, mereka sukses menyedot insentif fantastis senilai miliaran rupiah setiap harinya dari kas negara.
Baca juga: Gue Sudah Warning Loh Ya! Teguran Keras Prabowo ke Mitra MBG Usai Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Bukan hanya soal manipulasi yayasan, tim penyidik Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang nilainya bikin geleng-geleng kepala. Ketiganya diduga nekat menaikkan harga pengadaan barang di luar kebutuhan riil lapangan, meliputi:
Akibat keserakahan tersebut, keuangan negara dipastikan mengalami kerugian besar, yang hingga saat ini nominal pastinya masih dihitung dan didalami oleh pihak Kejagung.
Aroma penyimpangan di tubuh BGN sebenarnya bukan hal baru. Sinyal pembersihan sudah terlihat sejak Selasa (2/6/2026) malam, saat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan cs di Kompleks Istana Jakarta.
Langkah kilat ini diambil Presiden Prabowo setelah melakukan pemantauan ketat selama 18 bulan terakhir. Ketidakdisiplinan dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) serta buruknya kualitas makanan yang disajikan ke masyarakat menjadi pemantik utama evaluasi besar-besaran ini.
Kini, posisi Kepala BGN telah resmi dialihkan ke tangan Nanik S Deyang, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Baca juga: Ibadah Haji Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Antre 12 Tahun, Pulang dari Tanah Suci Ditahan Kejagung
Pihak Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Dadan, Sony, dan Lodewyk dibayik jerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pergantian pucuk pimpinan ini pun disambut baik oleh Parlemen. Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial untuk membenahi dan menyelamatkan masa depan program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran dan bersih dari tangan-tangan koruptor.
(TribunStyle.com/Kompas.com)