Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara. Kebijakan ini diumumkan kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.
USTR akan mengenakan bea masuk 10% terkait dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut akan diberlakukan pada barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah akan mencermati pengumuman USTR.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya.
Lanjutnya, berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," katanya.





