TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kembali membuka sejumlah kebijakan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah pengadaan ribuan motor listrik bernilai fantastis yang sempat diklaim sebagai langkah efisiensi untuk mendukung distribusi program MBG ke berbagai daerah di Indonesia.
Perhatian terhadap pengadaan tersebut menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan terkait pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Prabowo Sedih Copot Dadan Hindayana Cs, Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Penyelewengan di BGN
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan puluhan ribu motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Temuan tersebut langsung mengingatkan publik pada pernyataan Dadan Hindayana beberapa bulan sebelumnya saat menjelaskan alasan pemerintah membeli ribuan kendaraan listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyidikan adalah pembelian motor listrik dalam jumlah besar.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Angka tersebut menjadi perhatian karena nilainya sangat besar dan dilakukan dalam rangka mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi kepada kelompok sasaran tertentu, termasuk pelajar dan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung menduga terdapat praktik mark up dalam pengadaan tersebut.
Mark up merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Dalam praktiknya, harga barang dicatat atau dibayarkan lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Temuan dugaan mark up inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut kasus tata kelola MBG.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Dadan Hindayana pernah memberikan penjelasan terkait pembelian motor listrik dalam jumlah besar tersebut.
Pada 8 April 2026, saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Dadan menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik telah masuk dalam anggaran tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, ia bahkan menegaskan bahwa harga pembelian kendaraan tersebut berada di bawah harga pasar.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan tersebut kala itu dimaksudkan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai besarnya anggaran pengadaan kendaraan listrik di lingkungan BGN.
Menurut Dadan, target awal pengadaan mencapai 24.400 unit motor listrik. Namun dalam realisasinya, jumlah kendaraan yang berhasil dibeli hanya sekitar 21.800 unit.
"Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," ucapnya.
Penjelasan tersebut sempat digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa pengadaan kendaraan listrik dilakukan sesuai kebutuhan operasional program.
Alasan Pengadaan untuk Distribusi Program MBG
Saat menjelaskan kebijakan tersebut, Dadan menyebut kendaraan listrik memiliki fungsi strategis dalam mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis ke berbagai wilayah yang sulit dijangkau.
Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki akses terbatas sehingga tidak dapat dilayani menggunakan kendaraan roda empat.
"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," ujar Dadan.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa motor listrik diproyeksikan sebagai sarana transportasi utama bagi petugas lapangan dalam mendistribusikan kebutuhan program MBG.
Wilayah pedesaan, kawasan terpencil, hingga daerah dengan akses jalan sempit disebut menjadi alasan utama kebutuhan kendaraan roda dua tersebut.
Pada saat itu, pengadaan kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi ramah lingkungan melalui kendaraan berbasis listrik.
Namun setelah penyidikan Kejaksaan Agung berkembang, pengadaan yang sebelumnya disebut untuk mendukung operasional kini justru menjadi salah satu objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Menkeu Hentikan Anggaran Motor Listrik BGN
Sorotan terhadap pengadaan motor listrik tidak hanya datang dari penyidik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkap bahwa pemerintah akhirnya menghentikan alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, anggaran pembelian motor listrik hanya terdapat pada tahun sebelumnya dan tidak lagi dilanjutkan.
"Iya anggaran tahun lalu, tahun ini enggak ada. Kita pastikan enggak ada, tahun lalu. Waktu itu mungkin keburu lewat itu maka kita berhentiin," ujar Purbaya di Istana, Jakarta.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengambil langkah penghentian setelah mengetahui detail pengadaan yang telah berlangsung sebelumnya.
Purbaya mengakui pihaknya baru mengetahui keberadaan program pengadaan tersebut setelah berjalan.
"Kita baru tahu belakangan, sudah dipotong anggarannya kalau enggak salah, saya harus tanya dirjen anggaran lagi," sambungnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah koreksi terhadap postur anggaran.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, postur anggaran merupakan susunan alokasi pendapatan dan belanja yang digunakan pemerintah dalam menjalankan program kerja selama satu tahun anggaran.
Purbaya menegaskan bahwa setelah mengetahui adanya pengadaan tersebut, dirinya langsung memutuskan untuk menghentikan alokasi anggaran.
"Ketika tahu, saya potong anggarannya," tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, tidak ada lagi dana yang dialokasikan untuk pembelian motor listrik BGN pada tahun 2026.
Selain dugaan mark up pengadaan motor listrik, penyidik juga menelusuri berbagai bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut kini justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaannya.
Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup.