WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys senilai Rp 244 miliar.
Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
Kubu Reza Gladys mengungkap hasil putusan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak.
"Kami mendapat informasi dari tim bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat diterima sebagian," ujar Julianus dalam wawancara virtual, Rabu malam.
Julianus mengakui pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan, hanya saja mereka baru memegang petikan putusan majelis hakim.
"Tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan, dan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kami selaku tergugat konvensi diterima sebagian," kata Julianus Sembiring dalam wawancara virtual, Rabu malam.
Baca juga: Babak Baru Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar, Yakin Menang Karena Miliki Bukti Chat
"Jadi pada prinsipnya, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Julianus menilai putusan hakim sudah sesuai dalam konstruksi hukum yang sudah dibaca olehnya sejak awal persidangan.
Menurut Julianus, gugatan PMH wanita yang akrab disapa Niki itu bukan dibuat oleh tim kuasa hukumnya, tapi dibuat oleh ibu tiga anak itu sendiri.
Hal itu dikarenakan dalam isi gugatan, menggunakan teori teori yang tak wajar dan tidak mungkin digunakan seorang pengacara, dalam kasus PMH.
"Hal inilah yang membuat kami yakin sejak awal bahwa gugatan mereka pasti ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ucapnya.
Julianus merasa kasus PMH sulit dimenangkan. Karena pada prinsipnya, menurutnya, yang bersalah adalah Nikita Mirzani Mawardi bukan Reza Gladys
"Karena pada prinsipnya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Nikita Mirzani, bukan Reza Gladys dan suaminya. Yang mengalami kerugian ya klien kami," jelasnya.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara, Kondisi Kesehatan Memburuk
Putusan hakim tersebut dianggap pihak Reza Gladys, bisa membuka mata masyarakat bahwa yang salah adalah Nikita Mirzani.
Ketika disinggung soal hasil gugatan rekonvensi atas total kerugian Reza Gladys ke Nikita Mirzani, Julianus belum bisa membeberkannya.
"Kami belum bisa berkomentar banyak mengenai detail angka atau nominalnya, karena kami belum mempelajari salinan putusan resminya secara langsung," ujar Julianus Sembiring.
Diketahui dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Reza Gladys sebesar Rp 244 Miliar.
Akan tetapi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian.
Nikita pun merinci kan Kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar.
Lebih tinggi dari Nikita Mirzani, Reza Gladys dalam proposal kerugian, meminta Nikita membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar.
Hal itu berdasarkan uang dugaan pemerasan melalui ITE sebsar Rp 4 miliar, hingga kerugian imaterial Rp 500 Miliar karena penjualan produk menurun hingga nama baik dicemarkan. (Ari).