3 BERITA POPULER SUMBAR: Kecewa Vonis Mati Wanda, Truk Tabrak Truk dan Kecelakaan di Payakumbuh
Rahmadi June 04, 2026 08:27 AM

Pertama, kuasa hukum terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Richa Marianas, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Richa, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Kedua, dua unit truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 06.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk Pertamina BA 8034 NAU yang dikemudikan Joni Hendri (45) dan kendaraan truk BA 9479 QO yang dibawa Mori Yuyanto (41).

Terakhir, dua sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.45 WIB.

Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, AIPTU Hardiman, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BA 3632 MS yang dikendarai Syaprianto (60) dan sepeda motor Honda Stylo BA 2115 CAE yang dikemudikan Muhammad Yusuf (23) dengan membonceng Muhammad Aditya (20).

Simak selengkapnya berikut ini:

1. Kuasa Hukum Wanda Kecewa Vonis Mati: Kalau Fakta Persidangan Dikesampingkan, Untuk Apa Ada Sidang

Kuasa hukum terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Richa Marianas, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menurut Richa, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

"Saya sangat tidak terima atas ketidakadilan ini. Karena menurut saya, apa gunanya fakta-fakta dipersidangkan, apa gunanya kita dipersidangkan untuk perkara ini. Kalau seperti itu, bagusnya tidak usah dipersidangkan," kata Richa kepada TribunPadang.com usai sidang putusan di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai majelis hakim mengesampingkan sejumlah fakta yang disampaikan saksi maupun terdakwa selama persidangan berlangsung.

Salah satu yang disorotnya adalah terkait motif pembunuhan yang menurutnya dilakukan secara spontan atau dolus repentinus, bukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (dolus premeditatus).

Baca juga: Semen Padang FC Pilih Nil Maizar, Indra Sjafri dan Jafri Sastra Sempat Masuk Bursa Pelatih

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

"Yang diterangkan oleh saksi-saksi mengenai motif yang dilakukan oleh Satria Jhuwanda menurut saya menunjukkan itu bukan pembunuhan berencana. Namun hal tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Richa menegaskan pihaknya tidak pernah membantah bahwa pembunuhan dan mutilasi memang terjadi.

Namun, ia menilai terdapat sejumlah fakta yang tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam putusan.

"Perbuatannya memang ada. Kalau tidak ada, tentu tidak mungkin dia ditahan. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu dinilai," katanya.

Ia juga menyoroti alat yang digunakan terdakwa untuk memutilasi korban.

Baca juga: Semen Padang FC Tunjuk Pelatih Nil Maizar, Manajemen Ungkap Alasan Tak Pertahankan Imran Nahumarury

Menurut Richa, selama persidangan Satria mengakui pemotongan dilakukan menggunakan parang. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan.

"Satria Jhuwanda mengakui bahwa pemotongan dilakukan menggunakan parang. Tetapi menurut saya itu dikesampingkan. Ini yang membuat saya merasa putusan ini tidak adil," ucapnya.

Selain itu, ia mempertanyakan sejumlah pertimbangan lain yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk terkait komunikasi antara terdakwa dan salah satu korban, Adek Gustiana.

"Tidak ada yang membuktikan bahwa Adek Gustiana dihubungi oleh Satria. Namun dalam pertimbangan disebutkan seperti itu. Padahal faktanya tidak demikian," katanya.

Karena itu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Cuaca Padang Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Cerah Berawan hingga Berawan, Aktivitas Warga Normal

"Kami akan mengajukan banding. Kami akan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa," ujarnya.

Richa mengaku salah satu momen yang paling menyentuh baginya terjadi sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan mati terhadap kliennya.

Menurutnya, Wanda sempat menyatakan menerima putusan tersebut.

"Tadi Satria bilang kepada saya, 'Kak, saya terima ya putusan ini'. Itu yang membuat saya sangat terharu," katanya.

Meski demikian, Richa mengaku langsung memberikan semangat kepada kliennya agar tidak menyerah.

"Saya katakan kepada dia bahwa masih ada kesempatan. Dia harus diberikan kesempatan untuk bertobat. Karena itu saya akan melakukan upaya apa pun untuk menyelamatkan Satria Jhuwanda dari hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: Agenda Wawako Padang 3 Juni 2026, Hadiri Pentas Seni Siswa hingga Sambut Jemaah Haji

Melalui proses banding, pihaknya berharap hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan menjadi pidana penjara 20 tahun.

"Kami berharap melalui banding nanti terdakwa bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga perempuan, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya. 

2. Supir Mengantuk, Truk Pertamina Tabrak Truk Parkir di Kayu Gadang Tanah Datar

Dua unit truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 06.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk Pertamina BA 8034 NAU yang dikemudikan Joni Hendri (45) dan kendaraan truk BA 9479 QO yang dibawa Mori Yuyanto (41).

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, membenarkan terkait dua truk yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Benar, Rabu pagi ini sekira pukul 06.15 WIB tadi terjadi kecelakaan dua truk," katanya saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ujar AKP Pifzen, kecelakaan bermula saat kendaraan truk Pertamina BA 8034 NAU datang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.

Baca juga: Agenda Wawako Padang 3 Juni 2026, Hadiri Pentas Seni Siswa hingga Sambut Jemaah Haji

KECELAKAAN LALU LINTAS - Penampakan dua truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 06.15 WIB. Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot sebut kecelakaan bermula saat sopir truk Pertamina diduga mengantuk.
KECELAKAAN LALU LINTAS - Penampakan dua truk terlibat kecelakaan di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Kayu Gadang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 06.15 WIB. Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot sebut kecelakaan bermula saat sopir truk Pertamina diduga mengantuk. (TribunPadang.com/Polres Padang Panjang)

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan Pertamina yang dikemudikan Joni Hendri (45) diduga menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truk BA 9479 QO.

Truk ini sedang berhenti di sebelah kiri jalan, yang sebelumnya datang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.

"Diduga pengemudi truk Pertamina mengantuk, sehingga menabrak bagian belakang sisi kanan truk BA 9479 QO dari arah yang sama," pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Kendati demikian, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut.

Menurut AKP Pifzen, Joni Hendri merupakan sopir yang beralamat di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca juga: Peluru Nyasar di UNP Diduga Berasal dari Senjata Laras Panjang TNI dengan Jarak 800 Meter

Sementara pengemudi truk BA 9479 QO, Mori Yuyanto (41), bekerja sebagai sopir dan beralamat di Koto Gadang, Payakumbuh Utara, Kota Padang.

AKP Pifzen Finot juga menyebutkan, kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.

"Akibat kecelakaan, kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian material sekitar Rp15 juta," ujarnya. 

3. Kecelakaan di Payakumbuh, Honda Beat Belok Mendadak Ditabrak Honda Stylo di Padang Data Tanah Mati

Dua sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.45 WIB.

Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, AIPTU Hardiman, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BA 3632 MS yang dikendarai Syaprianto (60) dan sepeda motor Honda Stylo BA 2115 CAE yang dikemudikan Muhammad Yusuf (23) dengan membonceng Muhammad Aditya (20).

Menurut AIPTU Hardiman, kejadian berawal saat Syaprianto mengendarai sepeda motor Honda Beat BA 3632 MS melaju di jalur kiri dari arah Napar menuju Padang Tinggi Piliang.

Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Stylo yang hendak mendahului kendaraan Syaprianto.

"Ketika akan didahului, pengendara Honda Beat atas nama Syaprianto secara tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke arah kanan tanpa melihat kendaraan yang berada di belakangnya dan tanpa memberikan isyarat untuk berbelok," kata AIPTU Hardiman, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: PKK Solok Selatan Siapkan Nagari Sungai Kunyit Barat Hadapi Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

KECELAKAAN LALU LINTAS - Petugas Satlantas Polres Payakumbuh saat berada di TKP kecelakaan, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, AIPTU Hardiman sebut kecelakaan dipicu kendaraan Beat berbelok secara mendadak.
KECELAKAAN LALU LINTAS - Petugas Satlantas Polres Payakumbuh saat berada di TKP kecelakaan, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, AIPTU Hardiman sebut kecelakaan dipicu kendaraan Beat berbelok secara mendadak. (TribunPadang.com/Polres Payakumbuh)

Akibat jarak yang terlalu dekat, sepeda motor Honda Stylo yang dikendarai Muhammad Yusuf menabrak sepeda motor Honda Beat.

Usai benturan tersebut, kedua pengendara beserta penumpang terjatuh ke aspal. Sehingga, korban atas nama Syaprianto mengalami luka robek pada bagian belakang kepala.

Sementara korban bernama Muhammad Aditya mengalami luka pada jari kaki kiri serta luka pada bagian mulut.

"Kedua korban luka-luka dibawa ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Kata dia, Syaprianto merupakan petani yang beralamat di Jalan M. Syafei, Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Baca juga: Supir Mengantuk, Truk Pertamina Tabrak Truk Parkir di Kayu Gadang Tanah Datar

Sedangkan Muhammad Yusuf merupakan pelajar/mahasiswa yang beralamat di Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Muhammad Aditya juga tercatat sebagai pelajar/mahasiswa yang beralamat di Guguak Nunang, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban luka berat. Namun hanya terdapat dua korban luka ringan," pungkasnya.

Sementara kerugian material akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp1.000.000.

Peristiwa itu telah dilaporkan dengan nomor LP/A/98/VI/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESPAYAKUMBUH/POLDASUMBAR, tanggal 3 Juni 2026.

Polisi telah menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat identitas saksi dan korban, mengamankan barang bukti ke Polres Payakumbuh serta membuat laporan polisi.

"Kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," tutupnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.