SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie Jaya menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana pencurian aset Pemkab dengan cara restorative justice (keadilan restorati).
Penyelesaian perkara secara restorative justice sebagai pendekatan dilakukan problem solving dan mediasi kekeluargaan dilakukan Polsek Meureudu, Selasa (2/6/2026) malam.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK, melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Hariadi kepada Serambi, Rabu (3/6/2026), mengatakan, dugaan pecurian aset Pemkab dilakukan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu.
Kata Mahruzar, yang melaporkan kasus pencurian aset Pemkab Pidie Jaya adalah Bustami (49) sebagai korban dalam kasus tindak pidana pencurian.
Ia menjelaskan, aksi pencurian aset Pemkab terjadi Selasa (2/6/2026) pukul 08.00 WIB, di Kompleks Gedung Serba Guna di kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Dikatakannya, saat berada di Gedung Serba Guna, pelaku berinisial R melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi di gedung tersebut. R tanpa izin mengambil potongan rangka baja dan besi tersebut. Barang itu dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.
“ Barang yang diambil itu adalah aset milik Pemkab Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meski potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap barang milik Pemkab yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi,” tegas Mahruzar.
Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelola, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai.
Untuk itu, pengambilan barang tanpa hak tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum. " Saat kejadian itu, tiga orang petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Pidie Jaya melihat tindakan tersebut, yang langsung menegur lelaki beribisial R, tapi tidak diindahkan pelaku. Akhirbya korban melaporkan ke Polsek Meureudu," jelasnya.
Dikatakan, personel Polsek Meureudu segera mendatangi lokasi guna dilakukan pemeriksaan terhadap R. Polisi menyelesaikan kasus tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak hingga perangkat gampong.
Akhirnya kedua belah pihak menyelesakan secara kekeluargaan. Penyelesaian itu dilakukan di Polsek Meureudu. R mengakui kesalahannya dengan memohon maaf kepada pihak korban atas perbuatannya.
" Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," pungkasnya.(naz)