Polres Bangka Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di DAS Jada Bahrin, Kejar Penampung dan Pemodal
Asmadi Pandapotan Siregar June 04, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Bangka menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan timah ilegal yang merusak lingkungan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, aparat berhasil mengamankan lima pekerja tambang ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra bersama Wakapolres dan melibatkan sebanyak 75 personel gabungan dari Polres Bangka serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas tambang timah ilegal. Dari hasil operasi, polisi mendapati lima orang pekerja yang sedang mengoperasikan mesin tambang di kawasan lindung DAS Jada Bahrin dan area lahan desa setempat.

Selain mengamankan para pekerja, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponton yang telah dimodifikasi untuk mengeruk pasir timah serta sejumlah pasir timah basah yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

​Sejumlah pasir timah basah yang diduga kuat merupakan hasil jarahan dari perut bumi Jada Bahrin hari itu.
​Saat ini, kelima orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan penindakan tegas ini merupakan puncak dari rangkaian langkah persuasif yang sebenarnya sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian bersama pemerintah daerah.

TAMBANG ILEGAL -- Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, didampingi Wakapolres, Yosyua Surya Admaja dan sejumlah anggota Polres Bangka, saat menertibkan tambang timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (3/6/2026).
TAMBANG ILEGAL -- Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, didampingi Wakapolres, Yosyua Surya Admaja dan sejumlah anggota Polres Bangka, saat menertibkan tambang timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (3/6/2026). (Istimewa/ Polres Bangka)

"Kami tidak langsung memakai cara represif, sebelumnya kami sudah melakukan imbauan. Menggelar rembug desa bersama Forkopimda untuk mencari solusi, bahkan memasang police line," tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra kepada Bangkapos.com, Kamis (4/6/2026) pagi.

"Namun karena masih ada yang membandel, maka penegakan hukum secara tegas adalah jalan terakhir yang harus diambil dan ketika didatangi anggota mereka sedang melakukan aktivitas penambangan," sambungnya.

Pihaknya juga menyatakan secara benderang, fokus jajarannya saat ini bukan hanya berhenti pada pekerja lapangan yang diamankan, melainkan memburu aktor intelektual di balik layar.

"Seluruh proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan ilegal," ucapnya.

​Guna memastikan mata rantai bisnis ilegal ini terputus hingga ke akarnya, Polres Bangka tidak hanya mengandalkan personel Sabhara dan Polairud di lapangan.

Tim khusus dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam) kini telah dikerahkan ke lapangan.

"Tim gabungan ini ditugaskan khusus untuk menyelidiki ke mana aliran pasir timah tersebut dijual, siapa kolektor yang menampungnya, hingga siapa pemodal (cukong) yang mendanai operasional ponton-ponton ilegal," ungkapnya.

AKBP Deddy mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bangka untuk sadar lingkungan. Keamanan, ketertiban, dan kelestarian alam Bangka tidak akan bisa terjaga tanpa adanya kerja sama dari warga untuk menolak dan melaporkan segala bentuk praktik illegal mining di wilayah mereka.

"Ingat, selain memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, aktivitas merusak seperti ini berdampak langsung pada kelestarian alam dan berpotensi memicu bencana alam yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas," kata dia.

Terakhir ia memberikan peringatan keras kepada seluruh oknum yang mencoba bermain dalam bisnis hitam ini, baik penambang maupun penampung hasil timah ilegal.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal," pintanya.

Sementara itu, Polres Bangka pun masih terus melakukan pengembangan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di DAS Desa Jada, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.