TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Warga yang menantikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kayong Utara harus kembali bersabar.
Pemerintah daerah memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan lebih awal kini resmi bergeser dan baru akan digelar pada tahun 2027.
Baca juga: Komitmen Pemerintah Kayong Utara 127.644 Warga Terdaftar JKN, UHC Kayong Utara Sentuh 99,69 Persen
Meski mengalami penundaan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan bahwa Pilkades Serentak tetap akan dilaksanakan dan tidak dibatalkan.
Penjadwalan ulang dilakukan sambil menunggu kelengkapan regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Chandra, menjelaskan bahwa saat tahapan Pilkades Serentak direncanakan dimulai pada Januari 2026, sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masih belum sepenuhnya tersedia.
Baca juga: Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
“Regulasi pelaksana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya tersedia"
"Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Andri, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, keterbatasan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Cara Mengurus KK Online Kayong Utara Terbaru Via SIDATOKKU
Sebagai tindak lanjut, Bupati Kayong Utara pada April 2026 telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemerintah daerah juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat untuk meminta saran serta pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kayong Utara Peringati Hari Lahir Pancasila 2 Juni 2026 Laksanakan Upacara di Aula Pendopo
Andri menambahkan, meski telah terbit Peraturan Pemerintah pada akhir April 2026, aturan tersebut masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan Pilkades di daerah.
Saat ini, Pemkab Kayong Utara masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi acuan lebih rinci dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Baca juga: 8 Tips Liburan Seru ke Taman Nasional Gunung Palung Kayong Utara untuk Pencinta Wisata Adrenalin
Ia menegaskan, penundaan jadwal pemungutan suara bukan berarti pemerintah menghentikan proses Pilkades Serentak, melainkan langkah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memastikan akan melanjutkan tahapan Pilkades Serentak setelah seluruh pedoman dan regulasi yang diperlukan diterbitkan.
Dengan demikian, pesta demokrasi di tingkat desa diharapkan dapat berlangsung aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.