Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus korupsi bantuan Bank Himbara dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Semua Direksi Bank Himbara Bakal 'Dipecat' Prabowo, Menhan Bongkar Penyebabnya
Para terdakwa yang dihadirkan yakni Ester Afrianti, Sahyono, Devi Prastika, Susan, Nova Sintia Dewi, Rahmawati, Febri dan Destian Toni yang merupakan karyawan Bank Himbara.
Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi memimpin jalannya persidangan di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sementara jaksa yang hadir Riski Oktavia.
Jaksa Riski Oktavia mengaku bersyukur persidangan berjalan dengan lancar.
"Tadi dalam persidangan bahwa semua terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang kita bacakan tadi," ujar Riski.
Untuk itu agenda selanjutnya kejaksaan akan menghadirkan saksi.
"Kami Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 7 hari, yaitu akan disidangkan lagi di hari Rabu depan," kata Riski.
Jaksa menggunakan dua dakwaan yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat total kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar dari perbuatan pidana delapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman Bank Himbara tersebut.
Adapun nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana pinjaman di dua unit Bank Himbara, kerugian negara terbagi diantaranya Unit Pasar Tugu TA 2023–2024 Rp 1.524.748.904.
Kemudian Unit Kedaton TA 2023–2024 yakni Rp 986.990.540, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2.511.739.444.
Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung telah memeriksa 67 saksi dan 1 ahli.
Penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Para tersangka telah membuat 550 nasabah fiktif diajukan untuk menerima bantuan Bank Himbara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)