Profil Sekda Kubu Raya Yusran Anizam: Tegas Proses ASN Pelanggar Disiplin
Dhita Mutiasari June 04, 2026 11:30 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA-  Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini tengah memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan kedisiplinan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran, mengungkapkan bahwa sekitar belasan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menjalani proses pemeriksaan sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.

Lantas siapakah Yusran Anizam?

Yusran Anizam saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ia merupakan pejabat karier yang telah lama berkecimpung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril Siap Tegakkan Hukum Profesional

Ketegasan Sekda Kubu Raya Yusran Anizam dalam Memproses ASN Pelanggar Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menunjukkan sikap tegas dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan kepegawaian.

Beberapa bentuk ketegasan yang ditunjukkan antara lain:

Memproses seluruh pelanggaran sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun instansi asal ASN yang bersangkutan.

Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat apabila terbukti melanggar disiplin ASN.

Tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kehadiran, yang menjadi salah satu kasus disiplin terbanyak di lingkungan ASN. Ketidakhadiran tanpa keterangan dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam salah satu kasus disiplin yang ditangani Pemkab Kubu Raya, Yusran menegaskan bahwa keputusan hukuman harus berdasarkan fakta pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada 2025, sejumlah ASN bahkan dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Belasan ASN Kubu Raya Terancam Dipecat, Pemkab Mulai Proses Hukuman Disiplin

Pemeriksaan Dilakukan Bertahap

Yusran menjelaskan, setiap kasus ditangani secara bertahap dengan mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian.

“Kita akui saat ini ada beberapa yang sedang berproses untuk penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, terutama terkait masalah kedisiplinan,” kata Yusran, Kamis 4 Juni 2026

Libatkan Saksi dan Keluarga

Dalam proses pemeriksaan, pihak terkait akan dimintai keterangan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Bahkan, jika kasus yang ditangani berkaitan dengan persoalan keluarga, maka anggota keluarga ASN yang bersangkutan juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses BAP.

Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran

Yusran menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman ringan hingga berat, termasuk pemberhentian dari status ASN.

“Kalau terbukti melanggar aturan kedisiplinan, tentu ada sanksi-sanksinya. Sanksi terberat itu sampai pemberhentian,” tegasnya.

Mangkir Kerja Bisa Berujung Pemberhentian

Salah satu pelanggaran yang berpotensi berujung pada pemberhentian adalah ketidakhadiran bekerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Yusran, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi disiplin ASN yang berlaku.

Pemkab Jamin Proses Berkeadilan

Meski proses penegakan disiplin terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada ASN yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.

Yusran menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar keputusan yang diambil tetap objektif dan berkeadilan.

“Prosesnya cukup panjang dan insya Allah ini dilakukan secara berkeadilan,” pungkasnya.

Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Tingkat hukuman disiplin disesuaikan dengan jenis dan berat pelanggaran yang dilakukan.

Aturan Sanksi Bagi ASN

1. Hukuman Disiplin Ringan

Diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran ringan, seperti terlambat masuk kerja atau tidak menaati ketentuan kedinasan tertentu.

Bentuk sanksinya:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

Diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran dengan dampak lebih besar atau mengulangi pelanggaran.

Bentuk sanksinya:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

Diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran serius, seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam jumlah tertentu, atau tindakan yang merugikan negara.

Bentuk sanksinya:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Contoh Pelanggaran ASN

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain:

  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
  • Menyalahgunakan wewenang jabatan.
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.
  • Melakukan pungutan liar (pungli).
  • Terlibat tindak pidana korupsi.
  • Membocorkan rahasia jabatan.
  • Tidak menaati ketentuan jam kerja dan kewajiban kedinasan.
  • Melanggar netralitas ASN dalam pemilu atau pilkada.

Selain sanksi disiplin, ASN yang melakukan tindak pidana juga dapat dikenai proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

Untuk kasus yang terjadi di pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Kubu Raya, pemeriksaan biasanya dilakukan oleh tim pemeriksa atau pejabat berwenang sebelum menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

Profil Sekda Kubu Raya Yusran Anizam

Data Singkat

Nama: Yusran Anizam, S.Sos., M.Si.

Jabatan: Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya

Pendidikan: Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos.) dan Magister Sains (M.Si.)

Instansi: Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Perjalanan Karier

Sebelum menjadi Sekda definitif, Yusran Anizam menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya. Ia kemudian dipercaya menjadi Penjabat Sekda sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekda definitif oleh Bupati Kubu Raya pada 2019.

Pada Juni 2024, Yusran kembali dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan masa jabatannya.

Peran dan Tugas

Sebagai Sekda, Yusran bertugas membantu kepala daerah dalam:

Mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mengawal pelaksanaan program pembangunan daerah.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mendorong reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN.

Fokus Kepemimpinan

Dalam berbagai kesempatan, Yusran Anizam menekankan:

Peningkatan kompetensi ASN.

Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sinergi antarinstansi untuk percepatan pembangunan daerah.

 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.