Nasib Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditjen Imigrasi Usai Jadi Tersangka di KPK, Istana Segera Copot
Musahadah June 04, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK. 

Tujuh pejabat Ditjen Imigrasi itu adalah:   

  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Baca juga: Rekam Jejak Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas yang Menyerahkan Diri ke KPK Imbas OTT di Imigrasi

Penetapan tersangka itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Dikatakan Budi Prasetyo, Silmy Karim dan 7 pejabat itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Istana Segera Copot Jabatan Silmy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Istana akan segera mencopot Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo menyampaikan, Istana telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto.

Dia meminta Agus memastikan layanan imigrasi dan pemasyarakatan tidak terganggu dengan penahanan Silmy Karim ini.

"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," imbuh dia.

KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026) malam.

OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari tujuh belas orang tersebut, tiga orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta.

“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia.

Setelahnya, KPK mencari keberadaan Silmy Karim terkait OTT tersebut.

Pada akhirnya, Silmy Karim menyerahkan dirinya ke KPK, pada Rabu (3/6/2026) malam.

KPK lalu Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).

Rekam Jejak Silmy Karim

MENYERAH -  Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang menyerahkan diri kegedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
MENYERAH - Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang menyerahkan diri kegedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam. (tribunnews/rahmat fajar nugroho)

Penelusuran Tribunnews, Silmy Karim lahir pada 19 November 1974. Tahun ini, ia akan memasuki usia 52 tahun. 

Di pemerintahan, Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024. 

Sebelum menduduki Wamen Imipas, Silmy Karim pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.

Tak hanya di pemerintahan, ia pernah berkarier di bidang pertahanan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Silmy Karim pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel.

Ia menjadi Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk sejak diangkat melalui RUPSLB pada tanggal 6 September 2018 sampai dengan dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023.

Selain itu, Silmy Karim pernah menjadi Komisaris Utama di PT Krakatau Posco, Komisaris Utama PT Krakatau Nippon Steel Synergy, Komisaris PT GE Power Solution Indonesia, Komisaris Utama di MAN Diesel & Turbo Indonesia, Advisor di PT Freeport Indonesia hingga Komisaris Independen Carrefour Indonesia.

Mengenai pendidikannya, Silmy Karim merupakan alumnus Universitas Trisaksi. 

Dalam situs resmi Universitas Trisakti, trisakti.ac.id, Silmy Karim tercatat sebagai alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Ia juga menjadi Ketua Ikatan Alumni Trisakti sejak tahun 2022.

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/08555471/wamen-imipas-silmy-karim-pakai-rompi-oranye-kpk-digiring-ke-mobil-tahanan?source=headline.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.