TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Barat memasuki babak baru.
Pendemo berinisial AR (37), yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota polisi saat pengamanan berlangsung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Mamuju.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Purbaya Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp18.000: Jangan Terpengaruh Rumor
Baca juga: Sempat Bersembunyi di Hutan, Demonstran yang Jotos Polisi di Mamuju Akhirnya Ditahan
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup serta hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Terhadap yang bersangkutan, berdasarkan kecukupan alat bukti dan persesuaian keterangan para saksi, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara," kata Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (3/6/2026) malam.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
AR dijerat Pasal 466 Ayat (1) junto Pasal 470 Huruf A KUHP, subsidair Pasal 349 Huruf A KUHP.
Menurut Kapolresta, penerapan pasal tersebut didasarkan pada sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Di antaranya hasil visum yang menunjukkan adanya luka memar pada pelipis kanan korban, Bripda Muhammad Rizky, serta rekaman video di lokasi kejadian.
Video tersebut memperlihatkan momen ketika tersangka melayangkan pukulan dari arah samping ke arah petugas yang sedang bertugas.
Kapolresta Beri Peringatan
Kombes Pol Ferdyan menyayangkan tindakan tersangka yang disebut terpancing emosi saat hendak memasuki area kantor utama BWS Sulbar.
Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dan dijamin undang-undang.
Namun, aksi demonstrasi tetap harus dilakukan secara tertib tanpa tindakan anarkis, perusakan fasilitas maupun kekerasan terhadap petugas.
"Sanksi hukum ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan anarkis dan premanisme di wilayah hukum Polresta Mamuju, apalagi yang menyasar anggota kami yang sedang menjalankan tugas negara," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi