TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Tokoh Dewan Adat Papua (DAP), Yan Victor Kamisopa, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya atas eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari di atas tanah adat milik marga Tiri, di SP 5 Teluk Bintuni.
Yan menegaskan bahwa persoalan tanah adat bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut harga diri dan kehidupan masyarakat Papua.
“Tanah adalah harga diri orang Papua. Makan, hidup, dan masa depan kami ada di atas tanah ini. Ketika rumah dibongkar di depan kami, tentu ada rasa marah, malu, dan kecewa,” ujar Yan Victor Kamisopa, kepada wartawan di lokasi eksekusi, Kamis (4/6/2026).
Meski mengakui proses hukum telah berjalan panjang dan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan, Yan berharap masih ada ruang komunikasi antara keluarga, tokoh adat, dan pihak terkait.
Baca juga: Fraksi Otsus: Proyek di Bintuni Jangan Ganggu Tanah Adat Tanpa Persetujuan
Ia menekankan bahwa lembaga adat akan terus mencari jalan terbaik agar hak-hak masyarakat adat tetap diperhatikan.
Yan juga meminta pemerintah hadir dalam penyelesaian persoalan tanah adat yang kerap muncul di negeri Sisar Matiti (Teluk Bintuni).
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni, baik bupati, wakil bupati, DPRK, maupun pihak terkait lainnya. Jangan hanya tokoh adat yang bersuara sendiri, karena ini menyangkut harga diri masyarakat asli Teluk Bintuni,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti praktik kepemilikan tanah yang sering kali hanya berlandaskan sertifikat tanpa mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat.
Baca juga: Kritik Eksekusi PN Fakfak, Kuasa Hukum Termohon Segera Lapor Komisi Yudisial
Yan mengingatkan agar tanah adat tidak jatuh ke tangan pihak bermodal besar semata.
“Jangan sampai tanah Papua (tanah adat) hanya dikuasai orang yang punya uang. Negara harus memastikan ada keadilan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah mereka,” tegasnya.
Yan berharap media dapat membantu menyuarakan persoalan ini agar menjadi perhatian publik dan pemerintah, serta membuka peluang penyelesaian melalui jalur adat di tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau perlu, persoalan ini bisa dibawa sampai tingkat provinsi agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Eksekusi tersebut turut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan adat, termasuk unsur forum anak tujuh suku peduli otonomi khusus, keluarga pemilik hak ulayat, serta tokoh adat dari wilayah Teluk Bintuni.