TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti laporan harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 14 Maret 2026, Silmy Karim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp234.596.795.910 atau sekitar Rp234,5 miliar.
Nilai terbesar dalam portofolio kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan. Total nilai properti yang dimiliki mencapai Rp184.024.640.000.
Dalam laporan tersebut, Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp8.475.000.000.
Koleksi kendaraan yang tercantum dalam LHKPN antara lain dua sepeda motor besar (moge) Harley Davidson keluaran tahun 1998 dan 2003.
Tak hanya itu, Silmy juga memiliki sejumlah mobil, yakni Jeep CJ7, Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, serta Mercedes G63.
Di luar aset kendaraan, laporan kekayaan tersebut juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp11,3 miliar.
Sementara itu, nilai surat berharga yang dimiliki mencapai Rp8,6 miliar.
Untuk kas dan setara kas, jumlah yang dilaporkan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Meski memiliki aset dalam jumlah besar, Silmy juga tercatat mempunyai kewajiban atau utang sebesar Rp8,9 miliar.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp234.596.795.910.
Di sisi lain, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Nama Silmy Karim dikenal luas di lingkungan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pria kelahiran 19 November 1974 itu resmi menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024.
Sebelum masuk ke jajaran kementerian, Silmy terlebih dahulu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada periode 4 Januari 2023 hingga 21 Oktober 2024.
Karier Silmy tidak dimulai dari sektor keimigrasian. Ia lebih dahulu dikenal sebagai profesional yang berkiprah di bidang pertahanan dan industri pertahanan nasional.
Pengalaman tersebut kemudian mengantarkannya menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan milik negara.
Silmy tercatat beberapa kali dipercaya memimpin BUMN yang tengah menghadapi tantangan besar. Karena keberhasilannya menangani perusahaan-perusahaan tersebut, ia kerap dijuluki sebagai Direktur Utama spesialis BUMN sakit.
Jabatan terakhirnya di lingkungan BUMN adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Ia menduduki posisi tersebut setelah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 September 2018 dan menjabat hingga dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada awal 2023.
Saat memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy mendorong berbagai perubahan dalam pelayanan keimigrasian.
Salah satu langkah yang menonjol adalah digitalisasi layanan visa dan izin tinggal melalui platform evisa.imigrasi.go.id.
Kebijakan tersebut dinilai mempercepat proses pengajuan visa maupun izin tinggal bagi masyarakat dan warga negara asing.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penyederhanaan sejumlah persyaratan administrasi dengan menghapus berbagai rekomendasi dari kementerian atau lembaga lain yang sebelumnya diperlukan dalam pengurusan layanan keimigrasian.
Perubahan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan paspor, visa pendidikan, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Selama masa kepemimpinannya, tercatat sebanyak 234 regulasi mengalami revisi, mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan direktur jenderal, hingga surat edaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian.
Transformasi lainnya terlihat pada penggunaan mesin autogate di sejumlah bandara internasional.
Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi aspek keamanan bagi pelaku perjalanan internasional.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian yang dijalankan selama Silmy Karim memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(*)