BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan laporan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Agung tentang dugaan praktik korupsi di BGN menjadi salah satu pertimbangan Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.
"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ungkap Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Dulu Dadan Hindayana Sesumbar Nggak Mungkin Ada Korupsi di Makan Bergizi
Lalu, soal pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Purbaya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi kinerja.
Baca juga: Awal Mula Prabowo Curiga pada Dadan Hindayana
"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur," tegasnya.
Prabowo Akui Terima Laporan
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan yang melibatkan pimpinan BGN sebelum lembaga tersebut mengalami pergantian kepemimpinan.
Prabowo mengatakan laporan terkait persoalan di internal BGN telah masuk ke mejanya sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Modus Dadan Hindayana Keruk Keuntungan Miliaran Rupiah Per Hari dari Program MBG
Temuan itu menyangkut dugaan kejanggalan dalam tata kelola organisasi.
"Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," ungkap Prabowo saat memberikan pengarahan "Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition", di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Prabowo mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta sejumlah lembaga terkait melakukan penelusuran.
Ia mengaku memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan.
"Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya," papar Prabowo.
Kejagung Geledah Kantor BGN
Proses penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, digelar pada Rabu pagi.
Penggeledahan oleh Kejagung berlangsung selama 15 jam.
Sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diusut, berhasil diamankan dan langsung diangkut ke dalam kendaraan operasional.
Terlihat personel berseragam loreng bersiaga memantau jalannya pemindahan barang dan pintu utama gedung yang memiliki fasad kaca dengan ornamen putih.
Dalam kegiatan penyitaan ini, penyidik Kejagung terpantau membawa keluar sejumlah dokumen dari dalam gedung Kantor BGN.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, barang-barang yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil di antaranya satu boks kontainer atau kotak penyimpanan plastik yang difungsikan untuk membawa tumpukan dokumen.
Tak hanya itu,ada sejumlah berkas dan kertas laporan yang telah diikat atau disatukan menjadi bundel tebal.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Rabu (3/6/2026) petang.
Penetapan tersangka terhadap mereka setelah Kejagung melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga puncaknya yakni menggeledah Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari hingga siang.
Salah satu alasan Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka karena dirinya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Adapun SPPG tersebut justru berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk. Padahal, seharusnya, yayasan yang dimaksud dikelola oleh setiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu malam.
Di sisi lain, penetapan tersangka khususnya terhadap Dadan menimbulkan ironi tersendiri karena dirinya pernah menyampaikan bahwa program MBG ini tidak akan menjadi ladang korupsi.
Pernyataannya ini disampaikannya pada 5 Agustus 2024 lalu atau dua pekan sebelum dilantik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai Kepala BGN.
Dadan dilantik Jokowi pada 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Selengkapnya berikut pernyataan Dadan soal tidak mungkinnya program MBG menjadi ladang untuk korupsi.
Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan dkk
Kejagung mengungkap duduk perkara kasus yang menjerat Dadan dkk di mana berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Dadan, Sonny, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Dadan dkk.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief.
Akhirnya, Dadan dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.
Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Mark Up Pengadaan Barang
Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Dadan dkk juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk yakni terkait pengadaan motor listrik hingga televisi.
Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Yohanes Liestyo Poerwoto)