Cara Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Dibakar hingga Gunakan Gerinda
Amiruddin June 04, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang selama ini tersimpan di gudang Kejaksaan Negeri Nunukan atau Kejari Nunukan, akhirnya dimusnahkan, pada Kamis (4/6/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ), sepanjang Februari hingga April 2026.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Nunukan.

Kantor Kejari Nunukan beralamat di Jalan Ujang Dewa Sedadap No.1, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pemusnahan barang bukti disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai instansi, mulai dari Imigrasi Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Pengadilan Negeri Nunukan hingga jajaran Kejaksaan.

 

pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026). Berikut ini cara Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti 47 perkara yang telah inkracht, dibakar hingga memakai gerinda. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Baca juga: Breaking News, Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu hingga Senjata Tajam

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Dari 47 perkara yang ditangani, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 19 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat 6,94 gram. 

Selain itu, alat hisap narkotika juga ikut dihancurkan dan dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali.

Tak hanya perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, kebakaran hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin, kepada TribunKaltara.com di Nunukan.

 

Peralatan Rumah Tangga Digerinda 

Pemandangan menarik terlihat saat proses pemusnahan berlangsung.

Sebanyak 119 item peralatan rumah tangga yang menjadi barang bukti perkara perdagangan dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Suara mesin gerinda terdengar memekakan telinga, saat satu per satu barang dihancurkan hingga tak lagi memiliki nilai guna.

Selain itu, puluhan pakaian yang terdiri dari 28 baju, dan 36 celana, juga dibakar hingga hangus.

Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk kasus kekerasan, ketertiban umum hingga TPPO.

Proses pemusnahan tidak berhenti di halaman Kejari Nunukan.

 

pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah inkracht
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026). Berikut ini cara Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti 47 perkara yang telah inkracht, dibakar hingga memakai gerinda. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Baca juga: Kepala Kejari Nunukan Lantik Pejabat Baru, Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan

 

Sisa hasil pembakaran dan penghancuran, nantinya akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan kembali menggunakan excavator, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

Burhanuddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, maupun hilangnya barang bukti yang telah disita negara.

"Kami ingin memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna, dan tidak dapat disalahgunakan," tegasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.