TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Momen tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung ( Kejagung) usai jadi tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis ( MBG) jadi sorotan.
Ketiga mantan pejabat BGN tersebut yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya terlihat santai saat dipakaikan rompi tahanan dan borgol di tangan.
Bahkan terlihat Sony Sanjaya sempat melayangkan senyuman saat dipotret setelah mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Aksi Sony Sonjaya yang tersenyum itu pun ramai dikomentari netizen.
Sosoknya jadi sorotan, Sony Sonjaya kembali ramai diperbincangkan lantaran postingan terbarunya di media sosial.
Setelah ditahan Kejagung, Sony mengejutkan publik lantaran mendadak membuat postingan di akun Instagram-nya.
Dalam unggahan tersebut, Sony secara khusus membagikan surat yang ia tujukkan untuk Kepala BGN yang baru yakni Nanik S Deyang.
Di surat khusus untuk Nanik, Sony mengurai ucapan terima kasih atas hadiahnya.
Sony juga mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik.
"Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang
Selamat atas jabatan baru sbg kepala BGN
Terimakasih atas hadiah indah yg telah diberikan kpd saya," tulis Sony.
Bukan cuma surat, Sony juga menuliskan nasihatnya untuk Nanik setelah menjabat jadi Kepala BGN.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis Sony Sonjaya dalam captionnya.
Baca juga: Terungkap Cara Prabowo Endus Kecurangan Dadan Cs di BGN, Gelar Pertemuan Rahasia dengan Dua Lembaga
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan BGN resmi jadi tersangka kasus MBG.
Mereka yakni Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum menetapkan ketiga mantan pejabat BGN tersebut jadi tersangka, Kejagung sempat menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah mereka dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Selasa (2/6/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemecatan tiga pejabat BGN tersebut.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kini Kejagung juga telah menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Ketiganya telah dibawa menuju rumah tahanan dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu sore.