TRIBUNBENGKULU.COM - Kilas Balik Ucapan Dadan Hindayana Jilat Omongan Sendiri, Dulu Pastikan Tak Korupsi Kini Jadi Tersangka.
Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) bersama dua mantan pejabat lainnya yakni eks Wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penangkapan Dadan itu dilakukan usai ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG tersebut justru berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk.
Padahal, seharusnya yayasan yang dimaksud dikelola oleh setiap sekolah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, mengatakan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, namun dalam praktiknya ditemukan penyimpangan.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap Dadan memunculkan kembali pernyataan lamanya terkait program MBG.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2024, Dadan pernah menyampaikan:
"Nggak mungkin ada korupsi di Makan Bergizi (Gratis), karena kita sudah bikin virtual account. Virtual account harus ditandatangani oleh berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi."
Ia juga menjelaskan bahwa dana MBG tidak disimpan di rekening BGN, melainkan langsung dikirim dari KPPN ke virtual account SPPG.
"Jadi untuk kasus-kasus penyalahgunaan anggaran kecil sekali kemungkinan terjadi pada program Makan Bergizi (Gratis), apalagi uang itu tidak disimpan di dalam rekening Badan Gizi tapi dikirim dari KPPN langsung ke virtual account," kata Dadan.
Ia juga menegaskan bahwa sistem pengawasan MBG dilakukan ketat termasuk audit oleh BPKP jika terjadi mark up.
Kini, pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan program tersebut.
Penyebab Dadan Hindayana Ditangkap
Sebelumnya Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan dilakukan di Lantai 2 Ruang Pimpinan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Para karyawan BGN tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor karena adanya penggeledahan tersebut.
"Digeledah, lantai 2, banyak orangnya, enggak boleh mendekat," kata salah satu karyawan BGN, ketika ditanya di depan kantor BGN, Rabu.
Setelah kabar penggeledehan kantor BGN heboh, kini Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia terlihat mengenakan rompi pink serta diborgol saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penampakan Dadan yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sontak menjadi sorotan publik.
Ia terlihat hanya tertunduk saat digiring penyidik menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lokasi.
Dadan diketahui baru sehari sebelumnya dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya diamankan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung disebut telah menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB.
Diketahui, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya saat tim penyidik melakukan penjemputan.
Saat itu Sony dikabarkan berada di luar Jakarta sehingga penyidik melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput),” kata sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pada pukul 04.00 WIB ketiganya sudah ditangkap penyidik. Saat salat subuh dia salat di Kejagung,” ujarnya.
Kontroversi Dadan Hindayana
Kontroversi Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala BGN.
Pemerintah menemukan sejumlah persoalan serius di tubuh BGN.
Mulai dari pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), tata kelola organisasi yang dinilai belum optimal, hingga masalah dalam menjaga kualitas makanan program MBG.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan perombakan ini tidak diambil secara tiba-tiba.
Pemerintah telah melakukan proses monitoring dan evaluasi yang berjalan selama hampir satu setengah tahun.
Berbagai catatan merah yang terkumpul selama masa evaluasi tersebut menjadi pertimbangan utama bagi Presiden Prabowo untuk menyegarkan lini kepemimpinan BGN.
"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini, dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," kata Prasetyo, Selasa (2/6/2026).
Prasetyo kemudian merinci beberapa aspek krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah selama pelaksanaan program MBG.
Masalah pertama yang disoroti adalah ketidakdisiplinan jajaran pengurus lama dalam menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, manajemen tata kelola internal organisasi dinilai masih berantakan.
Pemerintah melihat perlunya perbaikan mendasar agar program strategis nasional ini bisa berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujar Prasetyo.
Bukan hanya masalah manajemen internal, aspek teknis di lapangan juga menyisakan persoalan besar.
Kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program MBG dilaporkan tidak konsisten.
Prasetyo menegaskan bahwa standar mutu makanan merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh ditawar.
Sebab, program ini berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak serta kelompok rentan di Indonesia.
"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tegasnya.
Meski membeberkan poin-poin evaluasi tersebut, Prasetyo enggan merinci lebih jauh mengenai bentuk pelanggaran spesifik atau temuan kasus per kasus yang terjadi selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Namun, catatan-catatan itulah yang menjadi alasan kuat di balik keputusan pemerintah untuk mengumumkan pergantian pimpinan BGN.
Dalam perombakan ini, posisi Kepala BGN kini resmi dijabat oleh Nanik S Deyang yang ditunjuk untuk menggantikan Dadan Hindayana.
Penyegaran organisasi juga menyasar pada posisi wakil.
Pemerintah menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Lodewik Kusung dan Soni Sanjaya.
Prasetyo menambahkan, pergantian jajaran pimpinan ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk membersihkan dan memperbaiki berbagai masalah yang muncul selama 1,5 tahun terakhir.
Langkah tegas ini juga diambil demi mempercepat realisasi program prioritas pemerintah di bidang gizi sekaligus mendongkrak kualitas pembangunan sumber daya manusia.
"Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," tandas Prasetyo.
Isi Garasi dan Harta Kekayaan Dadan Hindayana
Menurut Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dadan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memuat tahun 2024 tepatnya saat Dadan mulai menjabat sebagai Kepala BGN.
Saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, harta Dadan sudah mencapai Rp.9.022.400.000
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.900.000.000 yang terletak di Bogor.
Dadan juga memiliki tiga alat transportasi yakni dua mobil Mazda dan satu mobil HR-V. Total harta transportasi Dadan Rp1,4 miliar.
Harta Dadan lainnya yang terdaftar di LHKPN yakni harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Sehingga total harta Dadan senilai Rp.9.022.400.000 miliar.
Setelahnya laporan terbaru harta Dadan setelah menjadi Kepala BGN tidak tercantum di KPK.
Padahal pejabat negara dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara periodik setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
Usai dicopot secara mendadak, Dadan kini dikabarkan dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada subuh hari.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga disebut turut dijemput oleh tim Kejagung.
Penjemputan ketiganya dikabarkan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.
Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun hingga kini, Kejagung belum memberikan konfirmasi maupun pengumuman resmi terkait kabar penjemputan tersebut.
Kabar ini mencuat kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Sudarti Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Selain kabar penjemputan tersebut, Kejaksaan Agung juga disebut melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN.
Penggeledahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pencopotan Dadan dan dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026).
Tim penyidik disebut menyasar Kantor Pusat BGN yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli SPPG atau titik dapur MBG.
Operasi tersebut berlangsung selama beberapa jam dan menyebabkan aktivitas kantor sempat terganggu.
Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah kendaraan operasional Kejagung terlihat berada di area gedung sejak dini hari. Petugas keamanan menyebut aparat mulai masuk dan melakukan penyisiran sejak pukul 02.00 WIB.
Akibat penggeledahan itu, sejumlah pegawai tidak diperkenankan memasuki area kantor dan hanya menunggu di luar.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).