SRIPOKU.COM - Setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan tersangka, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut potensi pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena proses penyidikan baru dimulai.
Baca juga: Kabar Dadan Hindayana & 2 Wakilnya Dijemput Jaksa Beredar, Kantor BGN Digeledah Dikawal Anggota TNI
"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Syarief saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut Syarief, afiliasi yang ditemukan penyidik dalam perkara ini bukan sekadar hubungan biasa, melainkan keterkaitan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujar dia.
Meski demikian, Syarief belum merinci pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh kemungkinan masih akan didalami berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Selain itu, Kejagung juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," kata Syarief.
Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
"Nanti kita sampaikan di materi penyidikan," ujar dia.
Syarief mengatakan, penyidik menemukan adanya penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Temuan itu menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan ketiga pejabat BGN tersebut sebagai tersangka.