TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga nama tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menempati posisi strategis di lembaga tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa perkara juga telah rampung dilakukan oleh tim penyidik.
Sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto diketahui lebih dahulu memberhentikan ketiga pejabat tersebut dari jabatan mereka di BGN.
Langkah itu kemudian diikuti dengan penunjukan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Bantah Terlibat Jual Beli SPPG, Siap Sumpah: Al-Quran di Kepala Saya
Dalam menjalankan tugasnya, Nanik akan didampingi oleh dua wakil kepala yang turut membantu proses transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra melalui portal resmi BGN.
Dugaan intervensi tersebut menyebabkan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tetap dinyatakan lolos dalam proses seleksi.
Selanjutnya, yayasan-yayasan tersebut ditetapkan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Laporan Kekayaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sony Sonjaya pada 30 Maret 2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hartanya mencapai Rp 12,98 miliar.
Sebagaimana profil kekayaan banyak pejabat di Indonesia, harta terbesar berasal dari aset properti.
Sony melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 10,07 miliar.
Total ada 11 tanah dan bangunan yang dilaporkan Sony Sonjaya, sebagian besar berlokasi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta.
Yang menarik, dalam LHKPN yang disampaikan Sony, dalam setahun ia tercatat banyak menambah kekayaannya dalam bentuk aset properti, baik tanah dan bangunan.
Misalnya pada LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 27 Maret 2025, ia melaporkan kepemilikan aset properti di empat lokasi yang seluruhnya berada di Sumedang, sebesar Rp 76 juta.
Total kekayaannya dalam LHKPN 2025 adalah sebesar Rp 906 juta. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN.
Sementara dalam LHKPN terbaru yang dilaporkan ke KPK pada 30 Maret 2026, saat sudah menjadi Wakil Kepala BGN, nilai aset properti Sony Sonjaya mencapai Rp 10,07 miliar.
Total kekayaan Sony Sonjaya, sesuai LHKPN 2026, yakni sebesar Rp 12,98 miliar.
Pensiunan jenderal polisi ini melaporkan kepemilikan 11 tanah dan bangunan yang tersebar di Purwakarta, Bandung, dan Sumedang.
Dalam kurun waktu satu tahun, kekayaannya bertambah signifikan, terutama dari pertambahan aset propertinya.
Semua aset properti miliknya dicatat sebagai hasil sendiri alias bukan merupakan pemberian hibah maupun warisan. Artinya, selama kurun waktu setahun, Sony Sonjaya membeli 7 aset tanah.
Aset tanah paling tinggi Sony Sonjaya, sebagaimana dilihat dari LHKPN, yakni sebuah tanah dan bangunan seluas 378/300 meter persegi di Bandung senilai Rp 4,5 miliar.
Berikut daftar kekayaan Sony Sonjaya dalam bentuk aset properti sebagaimana LHKPN 2026:
Aset lainnya yang dilaporkan Sony Sonjaya dalam LHKPN antara lain kendaraan senilai total Rp 823 juta, harta bergerak lain Rp 250 juta, dan kas setara kas Rp 1,84 miliar.
Baca juga: DPR Beri Ultimatum Setelah Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya Dicopot Prabowo: BGN Harus Berbenah Diri
Sebagai informasi, LHKPN adalah dokumen yang berisi rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungannya.
LHKPN dikelola oleh KPK sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan pejabat negara yang wajib melaporkan asetnya secara berkala.
Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka antara lain meliputi:
Selain saat pertama kali menjabat, pejabat juga wajib melaporkan kekayaannya secara periodik selama masih menduduki jabatan tersebut.
Dalam beberapa kasus korupsi, LHKPN juga tak selalu mencerminkan kekayaan sebenarnya pejabat. Karena tak jarang pejabat menyamarkan kekayaannya melalui orang lain (nominee).
Jika di kemudian hari ditemukan aset yang tidak dilaporkan atau terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
(TribunTrends/Kompas)