Uang Rp8,9 M Sitaan Korupsi di Palembang Diserahkan ke Pemkot, Ratu Dewa: Untuk Pembangunan Daerah
Shinta Dwi Anggraini June 04, 2026 02:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejari Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.

M. Ali Akbar mengatakan dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) serta pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel," katanya.

Dikatakannya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.

Ali Akbar mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.

Selain pengembalian kepada kas daerah, Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar dari berbagai perkara yang ditangani.

"Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat," katanya kembali.

Ali Akbar menegaskan, Kejari Palembang akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas guna mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Di tempat yang sama, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah.

"Pemanfaatan dana ini sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan berbagai program kemasyarakatan di Kota Palembang," ungkapnya.

Ratu Dewa menilai pengembalian dana tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkot Palembang agar semakin patuh terhadap aturan serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu taat aturan, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Ratu Dewa juga berharap capaian tersebut menjadi penguatan bagi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.