Butuh Rp6 Miliar, Bupati Sintang Minta Dukungan CSR Perusahaan Sawit Bangun Sanitary Landfill TPA
Madrosid June 04, 2026 02:44 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengajak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk berkolaborasi mempercepat pembangunan sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7.

Dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai sangat diperlukan agar Kabupaten Sintang dapat memenuhi kewajiban menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Ajakan tersebut disampaikan Gregorius Bala saat memimpin pertemuan dengan sejumlah perusahaan dan pemangku kepentingan terkait percepatan transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang, yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis 4 Juni 2026.

Bala menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Nenak.

Baca juga: Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Berdasarkan keputusan tersebut, penghentian sistem open dumping wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 hari.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengarahkan agar seluruh TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping ditutup paling lambat pada Agustus 2026, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut Bala, kondisi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill agar memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintah Kolaboratif. Dalam regulasi tersebut, pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sampah menjadi salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan dengan mitra pembangunan.

“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut dan permasalahan sampah yang saat ini dihadapi Kabupaten Sintang, saya bersama Tim Percepatan Pembangunan Sanitary Landfill TPA Nenak meminta dukungan dan kerja sama aktif dari seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk turut membantu percepatan pembangunan fasilitas ini,” kata Bala.

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar

Bupati mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Namun, anggaran tersebut belum tersedia dalam APBD Kabupaten Sintang karena kebijakan percepatan penutupan open dumping dari pemerintah pusat baru diterapkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, sanksi administratif yang telah dijatuhkan berpotensi meningkat menjadi persoalan hukum yang lebih serius bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, Bala berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.

“Sekali lagi saya menegaskan bahwa kami sangat berharap seluruh perusahaan dapat berkontribusi aktif dalam penyelesaian sanksi sekaligus percepatan pembangunan sanitary landfill. Ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sintang,” tegasnya.

Bala menilai kebutuhan anggaran sebesar Rp6 miliar bukanlah angka yang mustahil dipenuhi apabila seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan bergotong royong membantu pemerintah daerah.

“Saya tidak berbicara karena takut terhadap konsekuensi hukum. Kabupaten Sintang adalah daerah yang besar dan memiliki banyak perusahaan yang beroperasi di sini. Angka Rp6 miliar memang tidak kecil, tetapi jika kita kompak dan bersama-sama membantu, saya yakin kebutuhan ini dapat dipenuhi. Semua berangkat dari semangat kebersamaan untuk membangun Sintang yang lebih baik,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.